Direktur PT BAL Dilimpahkan ke Jaksa

0

Mataram (Suara NTB) – Tersangka dugaan pengeboran air di Gili Trawangan, Jhon Mathejson dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Direktur Utama PT Berkat Air Laut itu akan segera menjalani persidangan.

Jhon digiring Rabu, 28 Februari 2018 pagi sekitar pukul 11.00 Wita didampingi penasihat hukumnya, Irfan Suryadiata bersama penyidik Polda NTB. Hal itu merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, pelimpahan itu menandai tuntasnya penyidikan kasus tersebut.

“Dengan pelimpahan tahap dua ini dari penyidik ke JPU, maka penyidikan di kepolisian sudah selesai setelah berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Kasi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati NTB, Armansyah Lubis mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 15 UU RI No 11/1974 tentang Pengairan.

“Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB tentang perkara pengeboran dan pengambilan air tanah tidak dilengkapi izin,” ujarnya.

Tersangka Jhon tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengacu pada ketentuan hukum acara di KUHAP. Untuk pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau lebih tidak dilakukan penahanan.

“Undang-undang tidak mengharuskan tersangka ditahan. Mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka kan maksimalnya ini dua tahun,” kata Lubis.

Tahapan selanjutnya, sambung dia, yakni jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan. Setelah itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Paling tidak minggu depan sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan supaya cepat diproses persidangannya.

Turut dilimpahkan, yakni barang bukti dokumen serta berita acara penyitaan fasilitas PT BAL seperti mesin dan gudang. Meski disita, fasilitas tersebut masih digunakan masyarakat dengan alasan kemaslahatan.

Sementara penasihat hukum tersangka, Irfan mengatakan kliennya selama ini kooperatif. “Kita ikuti proses hukumnya. Nanti kita lakukan pembelaan di persidangan,” kata dia.

Selama beroperasi, PT BAL mengklaim sudah memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Upaya Pengelolaan/Pengendalian Lingkungan (UPL/UKL), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PT BAL mengelola air di Gili Trawangan cara mengebor air tanah. Aktivitas itu dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2017 ini. Aktivitas itu terindikasi pidana sebab PT BAL tidak mengantongi izin pengeboran dimaksud.

Izin pernah diajukan kepada Pemprov NTB pada Desember 2015 lalu, tetapi ditolak dan perusahaan tersebut tetap beroperasi.

PT BAL mengalirkan air kepada pelanggan pelaku usaha, rumah tangga, serta untuk fasilitas umum, totalnya PT BAL melayani sekitar 1.300 pelanggan. (why)