BPKP Target Audit Rampung Desember

0

Mataram (Suara NTB) – Tiga Perusahaan Daerah (PD)  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah dimintai keterangan dalam rangkaian audit kerugian negara  kasus merger menjadi PT. BPR. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  target rampungkan audit Desember mendatang.

Tim telah turun ke lapangan untuk memperoleh sejumlah dokumen pelengkap penyidikan Kejaksaan, meminta keterangan para direktur dan karyawan lainnya. Tiga BPR yang disasar uditor, diantaranya  BPR Lombok Timur (Lotim), BPR Lombok Barat (Lobar), BPR Lombok Tengah (Loteng) dan BPR Bima.

Korwas Investigasi BPKP NTB, Ngatno Jumat, 24 November 2017 mengatakan, sisa waktu di tahun 2017 akan dimaksimalkan tim audit. Temuan  kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB ditargetkan rampung Desember nanti. Untuk itu, tim auditor bekerja keras melengkapi sejumlah dokumen.

‘’Kita  terus bekerja keras agar hasil audit potensi kerugian negara dalam merger PT BPR NTB bisa rampung dan diserahkan ke Kejati NTB,’’ katanya.

Akhir tahun target rampung karena pihaknya tidak ingin ada tunggakan di tahun mendatang. Mengenai progres penghitungan yang dikerjakan tim, Ngatno mengungkapkan laporan audit masih disusun. Selama turun lapangan itu, tim mencocokkan beberapa dokumen yang diperoleh dari Kejati NTB, juga melihat beberapa barang bukti yang telah disita penyidik.

”Sudah turun lapangan, tapi laporannya belum sampai ke saya. Masih disusun oleh tim. Kalau memang sudah rampung, langsung kita serahkan ke penyidik,’’ pungkas dia.

Seperti diketahui, Kejati NTB menelisik penggabungan delapan PD BPR dengan sokongan dana senilai sekitar Rp 1,6 miliar. Dari rangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait, penyidikan dugaan korupsi merger PT BPR NTB menunjukkan titik terang.

Penyidik akhirnya mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. Munculnya calon tersangka, usai ekspose internal yang dilakukan di Kejati NTB, beberapa waktu lalu.

Ekspose internal  menyimpulkan bahwa seluruh unsur telah terpenuhi. Barang bukti dan keterangan selama penyidikan, telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Meski demikian, Kejaksaan tak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Meski nama orang yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi merger BPR NTB, telah dikantongi penyidik.

Jaksa masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Sebelum hasil audit keluar, pihaknya akan menunda penetapan tersangka.

Hasil audit nanti, tentunya akan menambah keyakinan jaksa terkait hasil penyidikan. Terutama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka untuk kasus tersebut. (ars)