Tersangka K2 Dompu Dimutasi ke BKN RI

0

Mataram (Suara NTB) – HY, pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar Bali yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorer K2 Dompu, dimutasi ke Jakarta. Posisi barunya, sebagai  Kepala Sub Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Perekonomian pada Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara.

HY sebelumnya menjabat Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian di BKN Regional X Denpasar. Mutasi itu diketahui jauh sebelum kasus tersebut mencuat dan ditangani Polda NTB awal tahun 2017 lalu. HY diketahui  menjabat di posisi barunya itu sesuai lampiran keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 56/KEP/2016 tanggal 1 April 2016.

Humas BKN Regional X Denpasar, Irene yang dihubungi Suara NTB akhir pekan kemarin  membenarkan mutasi HY itu, namun jauh sebelum hiruk pikuk kasus K2 Dompu. “Jauh sebelum kasus itu (K2 Dompu) beliau sudah di  Jakarta (BKN RI, red),” kata Irene.

Dia mengaku, pada dasarnya sudah mengetahui informasi penetapan salah satu mantan pejabat setempat sebagai tersangka oleh Polda NTB. “Iya sudah dapat,” jawabnya singkat.

Ditanya lebih jauh sikap secara intitusi atas kasus yang membelit HY meski sudah pindah ke Jakarta, Irene enggan berkomentar. Alasannya sampai dengan kasus ini bergulir beberapa bulan dan berujung penetapan HY tersangka, ia belum mendengar sikap langsung dari pimpinan, termasuk BKN RI.

“Saya memang pernah tanyakan ke Jakarta, ketika ada yang konfirmasi soal ini. Tidak ada jawaban dari pimpinan, jadi belum (ada sikap),” tandasnya.

Ditanya lebih jauh soal HY yang sebelumnya menerbitkan Nomor : 057/KR.X.K2/III/2015, perihal   Pengembalian nota usul BKD dan SPTJM PPK Berkas usul penetapan NIP Tenaga honorer Kategori 2  sebanyak 134 orang, Irene enggan menjelaskan.

Selebihnya ia meminta kesempatan untuk berkoordinasi dengan Pimpinan BKN X Denpasar  sebagai sikap secara institusi atas kasus ini. Ia juga akan berkomunikasi langsung dengan pimpinan di BKN RI,karena posisi saat ini HY di Jakarta. “Ingatkan saya Senin untuk konfirmasi ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HY diketahui Ia menerbitkan Surat tertanggal 27 Maret 2015, Nomor : 057/KR.X.K2/III/2015, perihal   Pengembalian nota usul BKD dan SPTJM PPK Berkas usul penetapan NIP Tenaga honorer Kategori 2 sebanyak 134 orang. Surat ditujukan kepada Kepala BKD Dompu. Surat ini kemudian memicu persoalan.

Berdasarkan surat BKN tersebut, BKD Dompu melakukan pemberkasan ulang terhadap 134 honorer yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Namun dalam permohonan NIP dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)hanya ditanda tangani oleh Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, namun tidak di paraf oleh Sekda Dompu. (ars)