Saksi Benarkan Nuril Tidak Pindahkan Rekaman ke Laptop

0

Mataram (suarantb.com) – Persidangan kedua kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Maknun baru saja usai. Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan 3 saksi untuk  memberikan keterangan. Termasuk pelapor, H. Muslim.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penasihat Hukum Nuril, Joko Jumadi usai persidangan, Rabu, 10 Mei 2017. Joko menjelaskan pelapor H. Muslim yang dihadirkan sebagai saksi belum selesai memberikan ketrangan  karena pingsan di tengah-tengah persidangan. Sementara itu, saksi Aeni mengaku mengetahui bahwa yang memindahkan rekaman ke laptop bukan Nuril.

Hal itu dibenarkan saksi ketiga, bahwa yang memindahkan rekaman ke laptop dia sendiri dengan sepengetahuan Nuril. Namun, saksi ketiga masih tidak mengakui bahwa inisiatif memindahkan rekaman bukan dia. Melainkan itu inisiatif dari Nuril.

Sementara itu keterangan saksi pelapor tetap sama dengan BAP. Apa yang disampaikan dalam rekaman merupakan hayalan pelapor berhubungan badan dengan orang lain.

Menurut Joko, tim penasihat  hukum Nuril masih akan mengejar keterangan saksi berikutnya. Ketrangan  saksi masih belum selesai. Saksi ahli masih belum diperiksa. Begitu juga dengan saksi fakta masih ada yang belum diperiksa.

“Tadi pada saat untuk saksi pertama saksi pelapor ketika sudah giliran ke tim pengacara langsung pingsan,” jelasnya.
Begitu juga dengan saksi pemeriksa rekaman dari Dinas Kominfotik NTB belum diperiksa. Hal itu karena saksi tidak hadir pada persidangan kedua.

Sementara itu terkait permintaan penasihat hukum menghadirkan saksi L dan pemutaran rekaman, Joko mengatakan bahwa hakim sepakat untuk memenuhi permintaan tim penasihat hukum.

“Rekaman akan dibuka minggu depan termasuk juga JPU diminta untuk menghadirkan saksi L yang memang tidak ada di dalam BAP. Tetapi disebut di dalam rekaman, disebutkan dalam persidangan,” tuturnya. (bur)