Masih Level II, Inspektorat Belum Berani Rekomendasi Kasus Korupsi ke APH

0

Mataram (Suara NTB) – Status seluruh Inspektorat di NTB saat ini pada level II, sebenarnya mampu mendeteksi tindak pidana korupsi di Pemda. Hanya saja, temuan belum berani direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kini sedang mendorong agar auditor internal ini independen di level III, sebagai upaya impelentasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Ini merupakan salah satu target dari tiga upaya tertuang dalam RPJM BPKP.  Auditor melakukan pendampingan kepada seluruh Inspektorat di daerah ini, termasuk Inspektorat NTB dalam proses penguatan Internal Auditor Capacity Model (IACM).

Pada level II, Inspektorat sudah mampu mendeteksi korupsi. Artinya kemampuan teknis tim audit sudah terlihat . Hanya saja, kelemahannya menurut pihak BPKP, masih ada ruang intervensi dari internal pemerintah daerah sehingga tidak mampu mendorong  temuan itu ke penegak hukum.  Sementara level I, instansi ini hanya bisa menjadi watch dog, atau mengaudit kinerja atas permintaan.

Catatan BPKP, satu-satunya yang sudah sampai pada level III adalah Inspektorat Lombok Barat. Bahkan sudah mampu menyodok ke atas untuk mendeteksi kelemahan sistem pengendalian intern di Sekretariat Daerah. Selebihnya masih level II termasuk Inspektorat NTB.

Inspektur pada Inspektorat NTB, Ibnu Salim, SH.,M.Si mengakui itu dan memang menurutnya seluruh Inspektorat Provinsi secara nasional masih pada level II. Pada tingkatan itu, pihaknya sudah mampu menemukan potensi tindak pidana korupsi. “Kami sudah pada level II dan sekarang berjuang untuk sampai level III. Tapi skor kami sudah cukup bagus,’’ kata Ibnu Salim kepada Suara NTB, Rabu (18/1).

Dalam rangka penguatan independensi itu,  diakuinya harus ada proses  peningkatan kapasitas pengendali teknis, sebagaimana pendampingan yang dilakukan BPKP saat ini.

Soal adanya temuan potensi kerugian negara, diakuinya  memang ada. Tapi kemudian penyelesaiannya melalui rekomendasi perbaikan administrasi dan pengembalian kerugian negara. ‘’Kalau temuannya administrasi, tentu rekomendasi penyelesaian administrasi. Sampai sekarang belum ada yang sampai ke APH,’’ jelasnya.

Sementara untuk mencapai level III, saat ini internalnya terus melakukan pembenahan. Prosesnya, membuat unit pengaduan, melengkapi Standard Operational Procedure (SOP), peningkatan kapasitas tata kelola internal. Itu merupakan bagian dari kejelasan pola pembinaan dan pelayanan, menjadi bagian dari indikator terpenuhinya level III. ‘’Ada banyak indikator untuk sampai pada level  III, tapi skor kita (Inspektorat NTB) sudah bagus. Kebutuhan audikator sudah mencukupi,” jelasnya.

Proses lain adalah mereposisi Inspektur Pembantu (Irban), kini sudah masuk pejabat struktural. Sehingga Irban hanya supervisi dan membantu Inspektur, tidak boleh lagi menjadi  pengedali teknis karena sudah diserahkan ke jabatan fungsional.

Tindakan lain adalah, membuat unit benturan kepentingan, untuk menghindari conflict of interest ketika pemeriksa dengan terperiksa punya hubungan emosional. Dibentuk juga tim telaah sejawat yang tugasnya saling mengoreksi dan menguji hasil kerja antar tim dalam wujud gelar perkara.

Target pihaknya sama dengan BPKP, bahwa tercapainya level III tuntas 2019 mendatang. Sehingga independensi dijaga dan dijauhkan dari intervensi.

Kepala BPKP NTB Dr. Bonardo Hutauruk, AK.,MM menambahkan, pada level III, Inspektorat sudah bisa menjadi  actuality assurance atau sebagai penjamin, bahwa  pengawasan dab pembinaan internal sudah berjalan efektif dan efisien.

‘’Artinya, Inspektorat sudah bisa menjadi penjamin, semua sistem pengendalian internal sudah berjalan, sehingga jaminan lainnya tidak ada lagi tindak pidana korupsi,” tegas Bonardo. Masih membahas soal level III, Inspektorat sudah mampu menjadi konsultan yang mengevaluasi RAPD, mengevaluasi RPJMD, kemudian probability audit atas perencanaan pengadaan barang jasa.  “Dia sudah harus  independen dan bisa melakukan pemeriksaan atas keuangan ke-Sekda-an,” tandasnya.

Tapi untuk mencapai level ini, prosesnya tidak mudah, karena akan banyak tahapan dilalui. Tapi semua itu akan tercapai apabila ada goodwill dari kepala daerah, terbuka dan mendorong tercapainya RPJM itu, termasuk terus dilakukan pendampingan oleh timnya. Sebab pihaknya sampai saat ini sudah memasang tim auditor untuk membimbing auditor Inspektorat. ‘’Nanti mereka ini kita latih melakukan investigasi kecil-kecilan. Kalau menemukan kasus korupsi, jika skalanya besar, maka bisa direkomendasikan ke APH,’’ jelas Bonardo.

Pada tingkatan ke III ini, Inspektorat tidak lagi dihadapkan dengan momok intervensi sebagaimana tradisi selama ini, sehingga hanya melahirkan rekomendasi pengembalian dan perbaikan administrasi.  Tapi untuk menjamin agar tidak ada intervensi, menurutnya harus ada kontrak. ‘’Nanti harus ada kontrak antara kepala daerah dengan Inspektorat, bahwa ketika pemeriksaan keuangan di sekretariat daerah, tidak boleh dihalangi atau diintervensi. Sebab posisi mereka sudah  terjamin independensinya dalam melakukan pemeriksaan,’’ tandasnya.

Dia menambahkan, saat ini Inspektorat  di sejumlah daerah lain sedang berjuang tembus ke level III. Kemajuan ada di Inspektorat Lombok Tengah, karena sudah mampu pada level III tapi masih dengan catatan. Sementara yang sedang pada progress adalah Inspektorat NTB, Inspektorat Kota Bima dan Inspektorat Lombok Timur. (ars)