Tiga WN Bulgaria Pelaku Skimming BRI Segera Diadili

0

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum sudah menyerahkan berkas dakwaan perkara skimming ATM BRI ke Pengadilan Negeri Mataram. Tiga pelaku asal Bulgaria, akan segera menjalani persidangan untuk diadili.

Kasatreskim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metria menerangkan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidikan di kepolisian sudah selesai. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh jaksa di pengadilan,” ujarnya.

Tiga tersangka, Velev Vladimir (44), Stanep Stanco (39), dan Horisov Mitko Venalinovo (43) diduga membobol ATM BRI dengan alat skimming.

Modusnya dengan menancapkan kamera mini di kanopi tombol PIN, dan di mulut kartu ATM. Nomor kartu dan PIN yang terekam kemudian dipindahkan ke kartu ATM bodong. Lewat ATM bodong tersebut uang milik nasabah ditarik.

Mereka kemudian tertangkap tangan saat mengambil alat skimming di ATM BRI di depan Villa Ombak. Selain itu, mereka juga diduga memasang skimming ATM di Batulayar dan Senggigi, Lombok Barat; Gili Meno, Gili Air, dan Pemenang, KLU.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain, Metria menambahkan, barang bukti yang turut disita dari tiga warga Bulgaria itu, antara lain uang tunai Rp 46,9 juta, 70 lembar kartu ATM duplikat.

Satu set peralatan pertukangan sederhana, cungkit, baterai HP, kamera mini, modem, pisau, solder, obeng, tang, kabel USB, kabel LAN, dan multimeter. (why)