Dua Tersangka Card Trapping ATM BNI Dilimpahkan ke Jaksa

0

Tanjung (Suara NTB) – Dua tersangka pembobol kartu ATM, Noveri Andri (27) dan Pernando (24) ditahan jaksa Kejari Mataram. Penahanan dua warga asal Sumatera Selatan itu dalam rangka pengajuan berkas penuntutan ke pengadilan.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metria mengatakan, dua tersangka itu sudah dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa dalam pelimpahan tahap dua kemarin.

“Berkas penyidikan dua tersangka sudah dinyatakan lengkap sehingga kita limpahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya tahap penuntutan,” ujarnya ditemui Kamis, 21 Desember 2017 di usai peresmian Mapolres Lombok Utara.

Berkas dua tersangka dinyatakan lengkap pada 18 Desember lalu. Mereka disangkakan Pasal 28 ayat(1) Jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE.

Dua tersangka membobol ATM BNI di Gondang, Gangga, KLU dalam rentang waktu 8-28 Oktober 2017. Modusnya, mesin ATM dipasangi plastik mika untuk menjebak kartu agar tertelan.

Di badan mesin ATM sebelumnya oleh para tersangka ditempeli nomor telepon pusat layanan palsu. Nomor itu ternyata terhubung dengan jejaring tersangka yang kemudian meminta nomor PIN ATM korban saat menggunakan layanan tersebut. Mereka berhasil menggondol uang dari lima nasabah Bank BNI sebanyak Rp 145,6 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain, stiker call center Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri; pahat, gergaji besi, jaket, telepon genggam, plastik mika dari bekas botol, dan motor sewaan. (why)