Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Alat Peraga KLU

0

Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan untuk 33 SD di KLU belum juga tuntas. Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, kasus tersebut belum juga naik ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Sebabnya, berkas dua tersangka yakni mantan Kasi Sarpras Dikpora KLU berinisial AT, dan rekanan pemenang tender Direktur CV Cahaya Nusa Tenggara berinisial NA belum lengkap.

“Berkasnya dikembalikan lagi oleh jaksa dengan petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik,” ungkap Dirrekrimsus Polda NTB, Kombes Pol Anom Wibowo tanpa merinci petunjuk dimaksud.

Tersangka NA mulai ditahan sejak 21 Maret 2017 lalu. Sehari berselang rekanan pemenang tender ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Penyidik kemudian mengabulkan penangguhan penahanan tersangka AT sembari menanti penyidikan kasus tersebut dituntaskan.

Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Alat peraga pendidikan untuk 33 SD di KLU dianggarkan melalui APBD tahun 2014. Nilai proyeknya mencapai Rp 4,9 miliar dari total pagu anggaran Rp 5 miliar.

Negara dirugikanRp 750 juta, menurut hitungan BPKP Perwakilan NTB timbul dari mark up harga sejumlah alat peraga berbasis IT. Sejumlah SD tersebut juga tidak pernah mengusulkan alat-alat itu.

Dalam kasus itu penyidik Subdit III Tipikor sudah memeriksa 76 orang saksi. Diantaranya, kepala sekolah 33 SD di KLU, rekanan pemenang tender, staf Dikbudpora KLU, dan pejabat lingkup Pemprov NTB. (why)