Komnas Perempuan Sebut Kasus Ibu Nuril Kriminalisasi

0

Mataram (suarantb.com) – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Maknun kembali digelar Rabu, 31 Mei 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam persidangan kali ini dihadirkan salah seorang komisioner Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menegaskan apa yang dialami Ibu Nuril adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal itu Ibu Nuril mendapatkan kekerasan seksual di tempat kerja. Sekalipun Ibu Nuril terdakwa, ia masih mempunyai hak untuk mendapatkan pemulihan dan melaporkan apa yang dialami.

“Kita sudah punya P2TP2A. Saya kira di kota Mataram ini juga ada. Sehingga dia punya hak untuk mengakses. Maka selanjutnya dari pendampingan maupun majelis untuk memberikan peluang dia mendapatkan hak-haknya,” kata Sri usai memberikan keterangan, Rabu, 31 Mei 2017.

Menurut Sri, penangguhan penahanan Ibu Nuril menjadi penting. Selain menjalani prosesnya, dia juga bisa melakukan pemulihan diri dari dampak proses hukum yang sedang ia jalani.

Sri menyebut kasus yang menjerat Ibu Nuril sebagai kriminalisasi. Menurutnya, Ibu Nuril diproses secara pidana karena dia sedang mengupayakan dirinya keluar dari kekerasan yang sedang dialaminya. Sementara itu hakim kata Sri, mengatakan tidak terikat dengan keterangan Ahli. Namun, hakim akan menjadikan itu sebagai penilaian yang membantu hakim dalam memberikan pertimbangan maupun putusan.

Kriminalisasi ini jika diteruskan akan memundurkan upaya negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Ia berharap masukannya dalam persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. Menurut Sri, keterangannya dalam persidangan merupakan rekomendasi dari Komnas Perempuan. Kalau nanti tidak digunakan maka Komnas Perempuan yang akan melaporkan kepada Presiden.

“Bahwa rekomendasi Komnas Perempuan tidak didengar oleh majelis hakim. Dan itu membuat upaya-upaya yang sudah dilakukan negara untuk memajukan hak asasi perempuan menjadi mundur. Dan itu tentunya akan menjadi catatan dunia,” ujarnya.

Menurut Sri berdasarkan catatan tahunan angka pengaduan korban, untuk ranah kekerasan terhadap perempuan di wilayah komunitas, kekerasan seksual sangat tinggi. Bahkan sudah mencapai 44 persen  dan setiap tahun mengalami peningkatan. NTB masuk dalam 10 besar dengan jumlah kekerasan seksual terbesar. Bukan berarti daerah yang tidak tercatat itu bebas dari kekerasan seksual. Justru lembaga layanannya yang harus dievaluasi sejauh mana layanannya dapat diakses masyarakat.

“Karena dilaporkan, berarti kalau dilaporkan karena ada lembaga layanan,” Ujarnya.
Sri menambahkan, saat ini kekerasan seksual yang paling banyak dilaporkan adalah perkosaan. Sementara pencabulan atau kekerasan seksual di tempat kerja sangat kecil. Hal itu karena sistem hukum masih belum mendukung. (bur)