Polisi Sita Jajanan Kedaluwarsa

0

Mataram (Suara NTB) – Polisi menyita puluhan makanan dan minuman ringan kedaluwarsa di wilayah Narmada, Lombok Barat. Sebagian besar jajanan anak-anak.

Kapolsek Narmada, Kompol Setia Wijatono menyebutkan, penyitaan jajanan anak kedaluwarsa itu untuk menjaga kondusivitas Ramadhan 2017 ini.

“Kita menargetkan makanan dan minuman kedaluwarsa,” ujarnya dikonfirmasi Senin, 22 Mei 2017.

Penyitaan itu dilakukan saat polisi merazia toko-toko kelontong dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

Di toko bernisial MH di Narmasa, disita dua kotak jajanan merek Chocolate Grande yang sudah habis batas tanggal konsumsinya.

Selanjutnya 18 renteng masing-masing 10 buah jajanan pia disita dari kelontong milik IDG di desa Nyurlembang. “Ada ada minuman juga kita sita yang sudah kedaluwarsa merek preso,” jelasnya.

Di toko ketiga milik NS, di Desa Dasan Tereng, disita tiga renteng masing-masing berisi 10 bungkus kopi sachet, satu renteng jajanan cokelat wafer, dan minuman ringan satu dus.

“Pemilik kita data dan semua barang bukti kita sita untuk nanti dimusnahkan,”  tandas Setia. (why)