Polisi dan LPA Periksa Kejiwaan Ayah yang Diduga Bunuh Anaknya

0

Mataram (suarantbcom) – Kasus tewasnya MA (8) di tangan ayah kandungnya, diatensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.
LPA akan memfasilitasi kepolisian untuk pemeriksaan kemungkinan kondisi kejiwaan  pelaku AS (48).
Koordinator Divisi Hukum LPA NTB, Joko Jumadi mengatakan, timnya dan Kepolisian masih mengobservasi kondisi kejiwaan pelaku selama dua pekan di RSJ.  Selanjutnya LPA akan melihat hasilnya. Tujuan LPA, untuk tindakan mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis terhadap keluarga pasca sepeninggalnya korban.

“Ini masih observasi oleh teman-teman kepolisian, kira-kira mungkin ini dua minggu baru kita bisa tau hasil observasi di RS Jiwa seperti apa. Kemudian, dari segi keluarga korban belum sampai kepada kita untuk melakukan trauma healingnya. Apakah diperlukan atau tidak untuk sejauh ini kita masih pantau dan membantu teman-teman kepolisian apa yang dibutuhkan teman-teman kepolisian,” bebernya kepada suarantb.com.

Sementara mengenai penyakit yang diderita pelaku, Joko mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan kasus ini sehingga perlu dikaukan observasi mendalam.

“Penyakit yang diderita hanya diabetes aja. Ndak ada hubungannya dengan kasus ini. Mangkanya kita perlu mengobservasi apakah kemudian ada gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Sementara upaya penanganan terhadap psikologis keluarga pasca meninggalnya korban, LPA masih memantau apakah hal tersebut diperlukan atau tidak.

Kasus ini, serupa dengan kasus yang terjadi di Narmada beberapa waktu lalu. Dimana, korban merupakan anak yang paling disayang oleh pelaku, namun diduga mendapat bisikan yang mendorongnya melakukan perbuatan keji tersebut.
“Anak ini juga persis sama yang di Narmada. anak ini, anak yang paling disayang oleh pelaku. Tapi kemudian juga diduga ada halusinasi yang kemudian menyuruh untuk melakukan itu,” ujarnya. (dea)