Tersangka Kasus BBGRM Bima Ditahan

0

Mataram (Suara NTB) – Tersangka kasus pengadaan baju pada program Bulan Bakti Gotong Royong (BBGRM) Kabupaten Bima, Drs.RD datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis, 12 Januari 2017. Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan.

Tersangka RD sudah hadir sejak pukul 09.00 Wita, didampingi kuasa hukumnya, Sukreni, SH. Hingga pukul 12.00 Wita,  RD hanya diperkenankan istirahat kemudian melanjutkan pemeriksaan hingga sore.

Dalam riwayat penanganan perkara ini, pihak Subdit III Ditreskrimsus sebenarnya sempat kesulitan karena RD kurang kooperatif. Bahkan keterangannya dianggap berbelit-belit. Alasan itulah membuatnya ditahan penyidik.

‘’Tersangka memang kurang kooperatif, dan hari ini (kemarin), langsung dilakukan penahanan,’’ jelas Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra. Hj.Tri Budi Pangastuti, MM kepada Suara NTB sore kemarin. Surat penahanan ditandatangani langsung Dir Reskrimsus Kombes Pol Anom Wibowo, SIK, M.Si dengan ketua tim penyidik Kasubdit III Tipikor,  AKBP. Bagus Satrio Wibowo, SIK.

RD diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan baju kegiatan BBGRM 2014 lalu.  Ketika itu RD menjabat sebagai Kepala BPMDes Kabupaten Bima.  Nilai pengadaan baju Rp 692 juta tahun 2014, dengan indikasi kerugian negara Rp 230 juta lebih. “Kerugian negara ini sudah ditetapkan oleh BPKP, ” sebutnya.

Sementara tersangka RD enggan bermomentar saat dikonfirmasi Suara NTB ketika jeda pemeriksaan. Mengenakan kemeja putih,  dia mengaku fokus pada pemeriksaan. Sementara kuasa hukumnya,  Sukreni ditanya soal penahanan itu, mengaku belum mendapat kepastian informasi.

Dia hanya menjawab soal dugaan korupsi yang membelit kliennya. “Dia (RD)  tidak tahu apa-apa, karena saat menjabat dia tidak merencanakan program itu, ‘’ kata Sukerni.

Tapi diakuinya RD adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengeksekusi anggaran pengadaan kaos untuk rekanan pemenang tender.  ‘’Karena dia merasa aman, sehingga tanda tangan saja. Apalagi itu kan program pada saat jabatan sebelumnya,” ungkapnya. Selebihnya kliennya tetap menjalani proses hukum dalam kasus tersebut. Hingga berita ini ditulis,  tersangka RD masih menjalani pemeriksaan. (ars)