Kejaksaan Hentikan Kasus Desa Lenek Lauq

0

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur (Lotim) menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Desa Lenek Lauq Kecamatan Aikmel. Penghentian ini dikarenakan tidak ada bukti atas dugaan yang diterima kejaksaan berdasarkan laporan dari warga tersebut.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selong, Iwan Gustiawan. Ditemui di Selong, Kamis, 15 Desember 2016, ia menjelaskan, rekomendasi penyidik Kejari Selong ini meminta pihak Inspektorat melakukan audit ulang terhadap kasus dialamatkan kepada kades Leneq Lauq itu.

Dalam laporan awal diindikasikan gaji sejumlah aparatur desa yang tidak diduga bodong, karena tidak ada laporan. Saat kejaksaan mengkroscek, laporan dari kepala desa lengkap.

Tugas dari kejaksaan katanya tidak mau menelisik aspek teknis laporan. Terlihat jelas katanya ada laporan yang ditunjukkan. Mengenai tudingan pengalihan dana, dari rumah kumuh ke pembangunan tembok kantor desa dinilai selama tidak ada penyimpangan dianggap tidaklah bermasalah.

Ditambahkan, kasus-kasus yang telah dihentikan bukan berarti tutup selamanya. Ia jelaskan, kasus yang sudah tutup masih bisa diungkap kembali jika ditemukan ada bukti baru.  Jika ada bukti baru yang kuat pihak kejaksaan siap untuk mengusut kembali.

Seperti halnya kasus SDN 7 Terara yang pada prosesnya pihak Kejari cukup gencar melakukan proses penyelidikan. Akan tetapi, karena tidak ditemukan ada alat bukti yang menunjukkan kerugian negara, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan.  Menurutnya, kasus Desa Leneq Lauq lebih banyak masuk ke ranah dugaan pelanggaran administrasi, sehingga perlu audit secara khusus dari Inspektorat.

Disoal mengenai adanya unsur politis di balik kemunculan kasus Desa Leneq Lauq, ditegaskan Iwan Gustiawan pihaknya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan praktik politik tingkat kampung tersebut.

Sebelumnya, pengakuan dari Kades Leneq Lauq, Muhammad Zaini menjelaskan adanya temuan Inspektorat dari kasus sejumlah Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) senilai Rp 360 juta itu terjadi, karena pesoalan laporan. Laporan itu sebenarnya sudah ada namun hilang karena kantor desa beberapa waktu lalu sedang melakukan renovasi. Namun diyakinkan, pembagian semua insentif TAPD itu sudah dilakukan semua dan siap dipertanggungjawabkan. (rus)