Diduga Beli Kayu Ilegal, Polsek Narmada Amankan Pelaku

0

Mataram (suarantb.com) – Anggota Polsek Narmada mengamankan seorang pria yang diduga membeli kayu secara ilegal, Selasa, 9 November 2016. Pelaku diketahui berinsial NJ (37) asal Dusun Sesaot Lauk, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Kapolsek Narmada, Kompol Setia Widjatono, mengatakan NJ membeli kayu  hasil illegal logging di seseorang yang tidak dikenal.

“Dia (NJ) membeli kayu hasil illegal logging pada seseorang yang tidak dikenal. Kayu-kayu tersebut kemudian disimpan pada rumahnya,” ujarnya, Kamis, 10 November 2016.

Menurut Kapolsek, kayu yang dibeli NJ adalah jenis Adu Gawah, dengan jumlah 12 batang, dengan ukuran 6×12 dan panjang 1,5 meter.

“Menurut pelaku, kayu tersebut dibeli pada seseorang yang mangangkut kayu di dekat sungai yang ada di Desa Sesaot, dengan harga Rp 40 ribu per batang,” jelasnya.

Hingga saat ini polisi terus memburu pelaku yang diduga menebang kayu secara ilegal. Sebanyak 12 batang kayu tersebut hingga kini diamankan di Mapolsek Narmada. (szr)