Sepekan, Polda NTB Ungkap 47 Kasus Curanmor

0

Mataram (suarantb.com) – Polda NTB menggelar operasi kejahatan terhadap kendaraan (jaran) selama 14 hari. Operasi tersebut dimulai Jumat, 14 Oktober pekan lalu. Selama sepekan menggelar operasi, Polda NTB beserta Polres maupun Polsek dan jajarannya telah berhasil mengungkap 47 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Kholilur Rochman, SH, SIK, MH  operasi jaran tersebut sasarannya adalah kasus 3C atau pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan curanmor sendiri.

“Selama sepekan kita berhasil mengungkap 47 kasus. Operasi ini akan terus berlanjut hingga 14 hari ke depan. Diharapkan operasi ini akan membuat NTB aman dari kasus-kasus 3C tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTB, Jumat, 21 Oktober 2016.

Dari 47 kasus tersebut, terungkap 16 pelaku curanmor. 16 pelaku merupakan target operasi yang berhasil tertangkap dari 31 orang target operasi polisi. “Target operasi kita sebanyak 31 pelaku. Namun, pekan ini kita baru mengungkap 16 pelaku. Kita akan terus mengungkap pelaku lainnya selama dua minggu operasi ini,” terang Kholilur.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, dua unit kendaraan roda empat, dan 27 unit kendaraan roda dua. Ditangkap juga 3 penadah barang curian. “Sementara barang bukti lain selain kendaraan, kami amankan HP, Laptop, perhiasan, dan uang,” jelasnya. Pihak kepolisian akan melakukan gelar terhadap hasil operasi jaran tersebut pekan depan.

Pelaku Utama Diringkus

Dalam satu pekan operasi jaran berlangsung, ditangkap seorang residivis kasus curanmor yang terkenal begitu licin menghindari kejaran polisi. Pelaku berinisial SH alias Suhir asal Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Pelaku diketahui merupakan buronan tiga Polres dan satu Polsek. Tidak tanggung-tangung pelaku merupakan target operasi dari 10 TKP. “SH ini merupakan buronan atau DPO Polres Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Tengah, dan Polsek Senggigi. Pelaku dikenal licin menjalankan aksinya, selalu berpindah-pindah,” bebernya.

Pelaku ditangkap malam tadi, sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur. Sebelumnya suarantb.com telah memberitakan kasus pengungkapan 11 kendaraan hasil curian di Lombok Tengah dengan judul “Polres Loteng Amankan Sebelas Motor Curian,” ditangkap seorang penadah kendaraan curian berinisial TA alias Amaq DN (33).

Dari hasil pengembangan tersebut, SH alias Suhir berhasil ditangkap polisi. Residivis bertubuh gemuk tersebut, selain dikenal kerap mencuri kendaraan bermotor, juga diketahui kerap kali melakukan transaksi narkoba.

“Dia (pelaku), selain pelaku curanmor juga kerap kali melakukan transaksi narkoba. Pelaku saat dites urine kemarin juga positif konsumsi narkoba,” ucapnya. Polisi akan mendalami indikasi pelaku sebagai pengedar narkoba. Sementara dalam waktu yang tinggal satu pekan ini, polisi berusaha keras untuk terus mengungkap jaringan curanmor yang ada di NTB. (szr)