Awal 2017, Tilang Online Diterapkan di NTB

0

Mataram (suarantb.com) – Polri menerapkan pola baru penindakan hukum pelanggaran lalu lintas. Yakni e-tilang dan e-samsat. Pola itu untuk memudahkan masyarakat dan menutup celah pungutan liar.

Sistem tilang online ini mulai berlaku Jumat, 16 Desember 2016 kemarin di Jakarta dan sebagian kota besar di Pulau Jawa. Penerapan di NTB akan menyusul awal 2017 mendatang.

“Pertama di Lobar dan di Mataram,” kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Budi Indra Dermawan usai rapat koordinasi di Rupatama Mapolda NTB, kemarin.

Dua lokasi itu dipilih karena yurisdiksinya sama-sama di bawah Pengadilan Negeri Mataram. Koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan mencetuskan adanya tabel denda tilang di setiap razia kendaraan.

“Di tabel itu ada denda maksimal. Dengan tabel itu masyarakat tidak terbebani lagi,” sebutnya. Ia mencontohkan denda Rp 250 ribu bila terbukti melanggar tidak memiliki SIM saat berkendara.

Dari tabel denda itu, masyarakat akan dibebankan Rp 60 ribu. Ditambah Rp 10 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 20 ribu untuk roda empat apabila melanggar pasal berlapis.

Proses pembayaran dendanya pun tak perlu lagi menghadiri sidang. Pelanggar lalu lintas akan diberi slip biru tanda mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda pelanggaran. Mekanismenya pun tak rumit.

“Nanti bawa slip biru itu. Lihat dendanya berapa, bayar di ATM terdekat lokasi razia. Lalu datang lagi ke anggota bawa bukti bayar. Barang bukti yang ditahan bisa langsung diambil,” terang Budi.

Hal yang sama juga akan diberlakukan terkait dengan pengurusan pajak kendaraan. Lewat e-samsat, masyarakat tak perlu lagi mengantri dan hanya mendatangi loket untuk pengesahan. Sementara pembayaran bisa lewat ATM.

“Bayar di bank atau ATM. Tapi tetap ke kantor Samsat, STNK tetap dikoreksi,” jelasnya. Berbagai upaya itu untuk menutup celah antara masyarakat dengan petugas agar tak main mata.

“Jadi tidak ada hubungan bayar-membayar dengan petugas. Tidak ada lagi celah untuk melakukan Pungli,” tandasnya. (szr)