Dua Tindakan Perdagangan Orang Digagalkan

0

Mataram (suarantb.com) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB sudah mulai mengkhawatirkan. Bahkan menurut Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih sudah ditemui dua kasus pengiriman korban TPPO yang berhasil digagalkan.

“Kemarin kita berhasil menggagalkan pengiriman (perdagangan manusia) dari NTT sama dari Sumbawa. Yang baru kita tangani ini, selama saya di BP3AKB baru dua ini,” ujarnya.

Pengiriman korban TPPO yang berhasil digagalkan tersebut diakui Eva dilakukan di Bandara Internasional Lombok atau LIA. Pihak bandara curiga dengan gerak-gerik dari sejumlah penumpang tersebut. Sehingga setelah diselidiki berhasil diketahui bahwa mereka adalah korban TPPO yang akan dikirim ke luar daerah hingga ke luar negeri.

“Mereka itu tidak tahu akan dibawa kemana. Hanya diiming-imingi pekerjaan, jadi kita pulangkan lagi ke daerahnya,” katanya.
Kasus TPPO ini sendiri diakui Eva hanya bagian kecil dari kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Untuk itu diperlukan sosialisasi pada seluruh elemen masyarakat, bagaimana pencegahan agar korban TPPO asal NTB tidak bertambah jumlahnya.
“Sekarang kita sosialisasikan dengan para camat. Karena camat yang sering menemui masyarakat di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Menurut catatan BP3AKB jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya. Tahun 2015 saja tercatat jumlah kekerasan mencapai angka 1.279 kasus. Sementara di 2016 pada semester pertama tercatat 700 kasus kekerasan.

“Semester satu tahun 2016 ini saja sudah tercatat sampai 700 kasus. Yang tertinggi terjadi di Dompu, kemudian di Lotim dan Lobar,” tambahnya. (ros)