Jual Barang Hasil Curian, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

0

Mataram (suarantb.com) – Hari yang sial bagi residivis kasus pencurian berinisial MB (25), warga Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Residivis ini ditangkap berkat hasil pengembangan polisi dari tempat pelaku menjual barang curiannya.

Wakapolsek Cakranegara, AKP I Nyoman Subawa menjelaskan pelaku berinisial MB mengambil tas milik korbannya seusai belanja di halaman parkir Toko Heron, Jalan Panca Usaha, Lingkungan Karang Sidemen, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kamis, 8 September 2016 lalu.

“Di dalam tas korban berisikan dua unit HP, satu powerbank, perhiasan emas berupa cincin, kalung beserta liontin, dan dua buah giwang. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober 2016.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 Oktober 2016 di rumahnya di Kelurahan Karang Taliwang. Penangkapan pelaku berkat pengembangan kasus tersebut. Polisi kemudian memeriksa seorang berinisial RD di mana barang bukti berada di tangannya.

“Dari keterangan RD, ia mengaku membeli satu buah HP dari pelaku. Dari keterangan tersebut akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” bebernya.

Pelaku yang kini berstatus tersangka kini ditahan di Mapolsek Cakranegara. Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (szr)