Polisi Amankan Pasutri dan Sita Ratusan Papan Obat Keras di Bima

0

Kota Bima (Suara NTB) – Dua jenis obat keras siap edar, yakni Stronginal dan Trihexyphenindyl diamankan  oleh aparat Satres Narkoba Polres Bima Kota, Rabu, 23 November 2016. Obat tersebut disita dari sebuah rumah di lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Rasanae Barat.

Jumlah obat keras disita sebanyak 410 papan obat jenis Stronginal. 290 papan jenis Trihexyphenindyl dan 230 jenis tramadol. Selain barang bukti (BB), petugas juga mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) KH (36) dan SH (38) yang diketahui pemilik obat itu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidin menjelaskan, obat keras itu dikemas dalam dua dus dan siap diedarkan. “Masih kita proses dan memintai keterangan,” katanya.

KH mengaku obat itu didapat dari salah seorang warga Kota Bima yang ditidak diketahui alamat dan namanya. Hanya saja, ciri-ciri yang bersangkutan dikenali. Yakni sering memakai topi, jaket hitam serta menggunakan motor gede.

Obat yang golongan G yang berupa kapsul dan tablet. Diketahui dikirim dari wilayah Jakarta, yang direncanakan siap diedarkan di wilayah Kota Bima.

“Barang ini saya ambil dari dia, katanya dikirim dari Jakarta,” ujar KH.

Dengan wajah memelas, dia mengaku barang itu dijual dengan harga bervariasi. Misalnya jenis Trihexyphenindyl dengan harga Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per papan berisi 10 butir tablet.

“Sementara Stronginal dijual seperti tramadol. Yakni Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per papan, berisi 10 butir kapsul,” pungkasnya. (uki)