TKI Korban Kecelakaan Kapal Diduga Berangkat Melalui Jalur Ilegal

0

Mataram (suarantb.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, H. Wildan menyebutkan TKI asal NTB yang menjadi korban kecelakaan kapal di Teluk Mata Ikan Mangsa Batam Rabu, 2 November 2016 diduga berangkat melalui jalur ilegal. Menurutnya warga tergiur pergi mencari nafkah di luar negeri hingga berani menempuh jalur keberangkatan ilegal. “Ini ilegal,” ujarnya ditemui di Lombok Epicentrum Mal usai menghadiri acara Pasar Keuangan Rakyat Syariah, Kamis 3 November 2016.

Pernyataan Wildan juga disepakati Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, H. Zainal. “Kalau dia sudah kepingin berangkat, mau langsung berangkat. Tanpa memedulikan apa risiko yang dia terima,” ujarnya.

Kendati demikian, Zainal menyatakan tidak semua TKI yang melalui jalur ilegal tidak tercatat dalam data Disnakertrans. TKI yang pulang melalui jalur ilegal, biasanya memang masa kontraknya sudah lama habis.

“Pada umumnya teman-teman ini dalam kontrak dua tahun. Kadang ada yang sampai lima tahun, tujuh tahun disana. Terus mau balik lewat Batam,” jelasnya.

Perusahaan besar di Malaysia biasanya memakai tenaga kerja legal. Tetapi, mereka juga membutuhkan tenaga kerja musiman. Tenaga musiman inilah yang diisi oleh TKI ilegal. Mereka kerap bekerja di banyak tempat. Tidak menetap di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. “Dia dipekerjakan tidak di satu tempat. Mungkin dari jam 08.00-10.00 di A, jam 11.00 sampai jam dua (14.00) di B,” tambahnya.

Kenekatan para perantau ilegal ini diakui Zainal karena lapangan pekerjaan di Malaysia lebih luas dibanding NTB. “Lapangan pekerjaan di Malaysia luas, disini sempit. Kalau di Malaysia ditunggu dengan pekerjaan, di Lombok ini kan kita yang mencari pekerjaan,” tandasnya. (ros)