Kasus Tewasnya Nayla, Calon Ayah Tiri Korban Ditahan

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kasus meninggalnya Nayla Ramadani, bocah berusia dua tahun empat bulan di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, akhirnya terkuak. Nayla diduga kuat dibunuh oleh Sf (40), calon ayah tirinya.  Sf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 29 Oktober 2016.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Yusuf Tauziri, S.IK yang dikonfirmasi wartawan menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan olah TKP. Dari olah TKP yang dilakukan, didapatkan petunjuk terkait peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah memperoleh keterangan saksi dalam penyelidikan yang menyebutkan Sf pernah mencekik korban beberapa hari sebelum meninggal. Hal ini dikuatkan dengan adanya hasil visum dokter yang menyebutkan terdapat luka lebam di bagian dada korban akibat benda tumpul.

Pihaknyapun melakukan gelar perkara awal. Hasil dari gelar yang dilakukan, ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam kematian korban. Setelah itu, pihaknya kembali memanggil saksi-saksi dalam tahap penyidikan. Dalam hal ini lebih dari dua orang saksi menyebutkan tersangka Sf melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban beberapa hari sebelum meninggal.

“Atas dasar keterangan saksi dan hasil visum, kita menemukan dua alat bukti. Sehingga kita menetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya kita  melakukan penahananan,” ujarnya.

Disebutkan Yusta, sejauh ini hanya Sf yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berhubung ibu korban menolak melakukan otopsi terhadap korban, Sf dapat disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 atau ayat 3 junto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun Nl, ibu korban statusnya sebagai saksi. Di mana tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan kekerasan dilakukan oleh Nl. Tetapi dilakukan oleh Sf. Disinggung apabila dari keterangan tersangka ada bukti keterlibatan Nl apakah bisa dijerat, menurut Kasat keterangan tersangka nilainya nol. Yang mana yang digunakan adalah keterangan saksi. Terkecuali keterangan tersangka dikuatkan dengan keterangan saksi lain.

“Ini kan tidak ada keterangan saksi lain yang melihat Nl terlibat. Untuk sementara Nl ini sebagai saksi,” tukasnya.

Sf adalah kekasih Nl, yang tidak lain ibu korban. Sf dan Nl belum resmi menikah. Meskipun sebelumnya mengaku sebagai suami – istri. Dari informasi Sf sudah memiliki dua istri yang diceraikan. Sementara Nl masih berstatus sebagai istri sirih dari lelaki lain yang berada di Denpasar. Dari lelaki tersebut lahirlah Nayla. Kedua pasangan kekasih ini berencana menikah dan hendak mengurus persyaratan pernikahannya. Meskipun demikian keduanya sudah tinggal serumah.

Sepertri diberitakan, Nayla meninggal pada 26 September lalu diawali dari kejang-kejang dan mulut berbusa. Balita tersebut sempat dilarikan ke Puskesmas. Namun karena kondisinya yang parah terpaksa dirujuk ke rumah sakit. Meskipun demikian, nyawanya tak tertolong. Jenazahnya kemudian dimakamkan oleh orang tuanya di wilayah Batu Gong, jauh dari Dusun Empan, tempatnya tinggal. Masyarakatpun curiga akan hal tersebut dan menilai kematian Nayla janggal. Sf dan Nl yang merupakan pasangan kekasih inipun nyaris dihakimi massa. Beruntung keduanya dievakuasi Bhabinkamtibmas setempat. Keduanyapun mengamankan diri di Polres Sumbawa. (ind)