Terdakwa Pembobol ATM Ngamuk di Pengadilan

0

Mataram (suarantb.com) –  Dede Firat (35) terdakwa pembobol ATM di Gili Air mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 18 Oktober 2016. Ia mengamuk lantaran tidak berkenan jalannya persidangan difoto oleh awak media.

Pantauan suarantb.com yang meliput persidangannya, Dede melakukan protes pada majelis hakim, sembari memarahi awak media yang meliputnya. Dengan menggunakan bahasa Inggris, Dede memarahi wartawan yang berada di pintu ruang sidang.

Mendengar protesnya, majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Mataram, I Made Seraman, SH, MH memarahi terdakwa. Menurutnya, wartawan yang meliputi jalannya sidang telah meminta izin pada majelis hakim. Sehingga menjadi hak wartawan untuk meliputi jalannya persidangan.

“Itu menjadi hak saya mengizinkan dia (wartawan) untuk mengambil gambar,” ujar Seraman saat menegur terdakwa yang protes.

Setelah selesai menegur terdakwa, hakim kemudian mengakhiri sidang dengan mengetuk palu. Terdakwa digiring ke ruang tahanan sementara PN Mataram. Namun di luar ruang sidang, terdakwa kembali memarahi wartawan, dan menyuruh salah satu wartawan menghampirinya. Beruntung jaksa yang membawanya dapat menenangkan terdakwa.

Pengacara terdakwa, Denny Nur Indra dihadapan wartawan meminta maaf atas insiden tersebut. Menurutnya, terdakwa memang tidak suka difoto saat proses persidangan. “Saya minta maaf banget, memang dia (terdakwa) tidak suka difoto,” ujarnya.

Dede Firat sebelumnya tertangkap di Gili Air pada awal Juni 2016 lalu. Dede diduga hendak melakukan pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming ATM. “Dia saat itu mondar-mandir di sekitar ATM Bank CIMB Niaga. Karena curiga, warga kemudian memegangnya dan mengamankannya,” jelas Indra.

Dede Firat kemudian didakwa pasal 46 ayat (1) dan pasal 47 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan, yaitu saksi ahli tentang ITE dan saksi dari CMB Niaga yang membawahi wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Saksi ahli ITE dari Universitas Mataram menjelaskan sistem pembobolan ATM dengan teknik skimming. Dijelaskan, mesin skimming yang diduga milik terdakwa dapat bertahan selama 24 jam untuk merekam pin korbannya.

Sementara unsur yang terdapat dalam mesin skimming tersebut meliputi bateri, kartu memori, dan mini kamera. Sementara saksi dari CMB Niaga menjelaskan terkait sistem monitor pada seluruh ATM. Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dalam agenda pemeriksaan saksi, sekaligus memanggil penerjemah bahasa. (szr)