Polda NTB Klarifikasi Perbedaan Tes Kepolisian dan BNN Terhadap Reza Artamevia

0

Mataram (suarantb.com) – Reza Artamevia dan tiga artis Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) diputuskan untuk menjalani rehabilitasi jalan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB. Namun, masih menjadi pertanyaan terkait perbedaan hasil tes laboratorium Kepolisian dan BNN NTB.

Sebelumnya Reza dan tiga lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba oleh tim penyidik Mapolres Mataram. Namun, Sabtu 1 September kemarin, BNN NTB menyatakan Reza dan ketiga rekannya negatif dari pengaruh narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan hal tersebut adalah wajar. Karena menurut keterangan dokter yang melakukan assessment terhadap mereka, bahwa rentan waktu teridentifikasi hasil urine yang mengonsumsi narkoba hanya berkisar tiga hari. Lewat dari tiga hari, urine yang awalnya positif dapat berubah menjadi negatif.

“Menurut BNN, rentan waktu urine itu terbatas, hanya 3×24 jam. Jadi wajar saja rentan waktu yang pertama mungkin pemakaiannya yang bersangkutan positif, namun lewat dari 3×24 jam menjadi negatif. Misalnya tanggal 25 menggunakan, dan tanggal 28 diperiksa positif di laboratoriun. Hasilnya kemarin itu sudah lewat 3 hari, jadi bisa berubah,” ujar Cheppy di Mapolda NTB, Jumat 2 September 2016.

Dalam penggerebekan keempat artis tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba pada diri mereka. Hanya saja berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi jenis zat yang mengandung narkoba.

Terkait hal tersebut, Tim Dokter BNN NTB, Yolli Dahlia mengatakan yang digunakan para artis tersebut adalah suatu zat yang berfungsi meningkatkan stamina tubuh. Hanya saja ketidaktahuan mereka bahwa dalam kandungan obat stimulan tersebut terdapat zat Metamfetamin, sehingga hasil saat dites urine menjadi positif.

“Obat yang digunakan, mereka istilahkan dengan nama Aspat, berfungsi untuk menyegarkan badan dan menghilangkan alergi. Pada saat itu Reza dalam kondisi kurang fit, sehingga menggunakan obat tersebut,” jelas Yolli.

Namun terlepas dari perbedaan tes tersebut, pada intinya pengguna narkoba akan diberikan rehabilitasi, baik rehabilitasi tempat maupun rehabilitasi jalan. Sehingga tidak dapat dipidanakan. (szr)