Polres Lotim Tangguhkan Penahanan Dua Aktivis Desa Mekarsari

0

Selong (suarantb.com) – Dua Aktivis Desa Mekarsari Kecamatan Suela  yang sempat ditahan Polres Lombok Timur (Lotim) sejak 12 Juli 2016 lalu, resmi ditangguhkan penahanannya. Dua aktivis tersebut adalah Muhammad Anwar (32) dan Amak Hur (53). Keduanya ditahan lantaran dituduh mencuri saat melakukan investigasi dugaan korupsi pembangunan gang desa.

Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Formapi-NTB, Fitra NTB, JPKP Lotim, HMI Cabang Selong, dan puluhan warga desa Mekarsari menyambangi Polres Lotim, Sabtu, 16 Juli 2016.

Sejumlah elemen masyarakat menggelar dengar pendapat bersama Polres Lotim. Dengar pendapat yang digelar di ruang Rupatama Polres Lotim diterima oleh Kasat Intel Polres Lotim, AKP Hatta S.I.P dan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Wendi Oktariansyah.

Dalam dengar pendapat, masyarakat meminta agar kedua orang yang ditahan untuk segera ditangguhkan penahanannya.

“Kami memohon agar kedua warga desa yang ditahan untuk segera ditangguhkan penahanannya,” ujar Ketua Formapi-NTB, Ikhsan Ramdhany.

Kepala Dusun Belumbung Utara, Mustaan dalam dengar pendapat menyayangkan prosedur penangkapan yang dilakukan Tim Buser Polres Lotim. Di mana surat penangkapan dan penahanan diserahkan secara bersamaan beberapa hari setelah penangkapan dilakukan.

“Kita ingin polisi sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Prosedur harus sesuai KUHAP,” ujarnya.

Sementara AKP Wendi menjelaskan bahwa pihak kepolisian justru menginginkan diselesaikan secara Alternative Dispute Resolution (ADR) agar perkara tersebut secepatnya selesai secara kekeluargaan. Namun menurutnya pihak korban justru tidak menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga kedua warga desa masih tetap ditahan.

“Justru kami setingkat lebih atas dari permintaan teman-teman. Kami mau diselesaikan secara ADR, biar cepat selesai secara kekeluargaan. Namun pihak korban tidak mau,” ujar Wendi.

Kendati demikian Wendi akhirnya mengabulkan permohonan elemen masyarakat, dikarenakan kasus tersebut adalah kasus ringan.

“Baiklah, untuk teman-teman yang ingin menjamin penanguhan penahanan, silahkan selepas acara ini ke ruang Reskrim, menandatangani permohonan penangguhan,” ujarnya.

AKP Hatta menambahkan bahwa pada dasarnya pihak Kepolisian tidak mempersulit warga masyarakat.

“Intinya pihak Kepolisian tidak mempersulit, tidak usah terlalu formal (hearing), cukup kita duduk di berugak (gazebo), atau datangi langsung ruang Reskrim,” jelasnya.

Selesai acara beberapa elemen masyarakat menandatangani permohonan penangguhan penahanan kedua warga desa Mekarsari tersebut. (szr)