Somasi Sengketakan KPU

0

Mataram (suarantb.com)

Sebagai pejabat publik, profil anggota DPRD NTB dinilai sangat penting untuk diketahui masyarakat. Karena hal tersebut dianggap sangat berguna untuk mengenal track record para anggota dewan. Oleh karena itu, Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB langsung melayangkan gugatan sangketa informasi ke Komisi Informasi NTB, ketika permintaanya untuk memperoleh profil anggota dewan di KPU  NTB tidak digubris.

Sekretaris Badan Pekerja Somasi, Dwi Arisanto, SH kepada Suara NTB mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan sangketa informasi ke KI NTB terkait dengan informasi profil anggota DPRD NTB yang dimiliki oleh KPU. “Tergugatnya adalah KPU, kita minta informasi profil anggota dewan, tetapi karena tidak diberikan oleh KPU, maka kita gugat dia ke KI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU NTB, L. Aksar Ansori, SP yang dikonfrimasi Suara NTB mengaku sangat siap untuk mengikuti persidangan soal sangketa informasi tersebut. Menurutnya, kenapa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan informasi yang diminta oleh Somasi itu, karena KPU sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk membuka informasi tentang anggota DPRD NTB.

“Nanti kita lihat di persidangan. Kita siap, apapun keputusannya nanti kita akan laksanakan, karena kita taat hukum. Kan yang diminta itu riwayat hidup anggota dewan. Lalu kenapa kita tidak berikan karena pertimbangan kita, dia (anggota dewan) sudah berada di lembaga publik lain. Profil yang ada di KPU itukan hanya sebagai persyaratan administrasi pada saat pencalonan dan di website kita juga sudah menyediakan itu,” ujarnya.

Selain itu, terkait informasi pendidikan formal dan informasi tentang keluarga, baru bisa diberikan setelah ada persetujuan tertulis dari anggota dewan yang bersangkutan. Menurutnya, dari 65 anggota DPRD NTB hanya 15 orang yang sudah memberikan persetujuan tertulis.

Di tempat yang sama, Sekretaris KPU NTB, Mars Anshori Wijaya, S.IP kepada Suara NTB juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mempersulit siapapun. Namun berdasarkan kajiannya bahwa informasi yang diminta termasuk salah satu informasi yang dikecualikan. Namun ia menyerahkan sepenuhnya pada keputusan KI, kalapun KI mengatakan bahwa itu jenis informasi yang tidak dikecualikan, maka ia juga akan memberikannya.

“Kalau memang KI mengatakan itu bukan jenis informasi yang dikecualikan, maka kami akan diberikan. Yang kita khawatirkan itu jangan sampai setelah kita memberikan itu justru salah, karena ternyata undang-undang melarangnya. Itu juga kan tidak bagus,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KI NTB, Ajeng Roslinda M, S.Pt juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memutuskan sengketa informasi yang diadukan ke lembaganya.  Menurutnya, sebelum menempuh proses persidangan maka sesuai dengan presedur yang diatur dalam undang-undang keterbukaan infromasi, bahwa proses mediasi akan didahulukan. (ndi)