Hengkang dari Fraksi, Empat Anggota PKN Belum Lengkapi Surat Partai

0

Tanjung (Suara NTB) – Hengkangnya 5 anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari Fraksi Persatuan Keadilan Nasional (PKN) beberapa waktu lalu, rupanya belum dilengkapi seluruhnya oleh SK dari partai politik (parpol) asal anggota Dewan bersangkutan. Hingga saat ini, dari 5 anggota Dewan hanya 1 anggota yang melengkapi surat mundur dari F-PKN.

Sebagaimana dibacakan Pimpinan DPRD KLU, Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., SIP., dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, secara resmi pimpinan DPRD telah menerima Surat Keterangan dari DPKP Persatuan Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) KLU terhadap pengunduran diri anggota Fraksi dari PKPI atas nama Zarkasi, S.Ag. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua DPKP PKPI KLU, Bagiarto, SH., dan Sekretaris DPKP KLU, Sariful Khair.

Dengan legalitas partai anggota dewan bersangkutan, maka baru satu Dewan yang menindaklanjuti pengunduran dirinya dari PKN. Sedangkan 4 orang lain yaitu, Ada Malik, Abdul Gani (PKB) dan Raden Sugeti, Drs. Sengrajib (Partai Nasdem) belum mengajukan SK parpol masing-masing.

“Surat yang ditujukan DPKP PKPI ke pimpinan DPRD sebatas menarik keanggotaan saudara Zarkasi, S.Ag., dari Fraksi PKN, tetapi belum menentukan ke Fraksi mana akan bergabung. Artinya, masih harus diajukan SK Partai terkait ke Fraksi mana yang bersangkutan bergabung,” terang Sudirsah, Jumat, 16 Desember 2016.

Terhadap SK parpol masing-masing anggota DPRD yang akan keluar dari PKN masih ditunggu oleh pimpinan DPRD. Mengingat pernyataan diri keluar dan masuk fraksi lain, masih terbatas pada pernyataan tertulis secara pribadi anggota dewan bersangkutan. Terkecuali Zarkasi yang sudah mengajukan ke pimpinan DPRD.

Meski menyatakan diri sudah keluar dari Fraksi, namun status Sudirsah menyebut tidak ada persoalan dengan status kelima DPRD di alat kelengkapan DPRD, baik sebagai anggota maupun ketua alat kelengkapan. Betapa tidak, dari 5 orang mantan Anggota Fraksi, 3 orang diantaranya memegang jabatan ketua alat kelengkapan. Di antaranya, Abdul Gani menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD KLU, Zarkasi menjabat Ketua Baleg DPRD serta Ada Malik, menjabat Ketua Komisi III DPRD.

“Terkait status mereka di alat kelengkapan, masih kita kaji aturan. Memang kemarin kelima orang itu untuk duduk di Komisi maupun di alat kelengkapan diutus oleh Fraksi PKN. Alat kelengkapan sendiri merupakan utusan fraksi, sedangkan fraksi alat politik partai. Artinya, sementara ini masih kita akui mereka sebagai Ketua Baleg, Anggota Komisi dan sebagainya,” jelasnya.

Menyinggung kemungkinan bongkar pasang alat kelengkapan di DPRD KLU, Sudirsah Sujanto memastikan akan dilakukan pada bulan Januari 2017 mendatang. Periode itu menggenapi masa 2,5 tahun jabatan anggota DPRD di alat kelengkapan DPRD untuk bisa dirombak. “Mengenai kapan waktunya, nanti Banmus akan membuat jadwal. Karena Januari itu sudah pas 2,5 tahun masa jabatan, sehingga bisa dilakukan pergantian. Siapa menjabat apa, kita lihat utusan fraksi nantinya,” demikian Sudirsah. (ari)