Heboh Kabar Pernikahan Anak SMP dan Siswi SD, Ini Faktanya

0
IW (20) dan AA (14) didampingi keluarganya, Sabtu (12/9) malam memberikan keterangan terkait hebohnya informasi yang tersebar di media sosial. Pihaknya keluarganya membantah menikahkan anak SMP dengan anak SD (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Pesan berantai di media sosial dihebohkan oleh kabar anak yang duduk bangku sekolah menengah pertama menikahi siswi sekolah dasar di Mataram. Faktanya, kejadian itu tidak benar alias hoaks.

Suara NTB melakukan penelusuran ke lokasi pernikahan IW dan AA di berlangsung di salah satu lingkungan Kelurahan Selagalas,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Sekitar pukul 21.35 Wita, kedua pengantin yang baru melangsungkan pernikahan Sabtu, 12 September 2020 pukul 16.30 Wita keluar dari rumahnya.

IW tampak mengenakan peci hitam dengan setelan baju putih kombinasi biru dongker dengan celana warna krem. Sedangkan, AA mengenakan jilbab biru dan sarung motif bunga.

Saat ditemui, kedua terlihat tersenyum dan nampak malu -malu. IW diketahui berusia 20 tahun. Dan, AA yang berasal dari Kelurahan Karang Baru baru menginjak usia 14 tahun.

IW dikonfirmasi terkejut dengan informasi beradar bahwa dirinya menikahi anak SD. “Usianya (menyebut nama istri) 14 tahun,” jawabnya.

IW juga mempertanyakan sumber informasi yang beredar,sehingga pernikahannya heboh di media sosial. “Darimana informasinya,” katanya berbalik bertanya.

IW dan AA memutuskan menikah karena sama -sama mencintai. Sebelum ijab-kabul, AA yang kini resmi menjadi pendamping hidupnya dibawa kawin lari atau selarian. Secara adat dilakoni oleh pihak keluarga dengan memberi kabar ke pihak keluarga perempuan. Dia memahami bahwa istrinyaq masih berusia anak. Tetapi keputusan keduanya untuk menikah sudah bulat.

Kepala Lingkungan Jangkuk,Mahsin membantah informasi tersebut. Dia menyampaikan, IW telah berusia 20 tahun. Sedangkan, AA genap berusia 14 tahun. “Kok tiba – tiba ramai. Gak benar itu. Dan, saya luruskan,” jawab Mahsin.

Mahsin memahami usia pernikahan yang diatur oleh negara harus 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan. Dari data AA ternyata masih berusia dibawah umur. Pihaknya tidak berani menikahkan karena belum cukup umur.

Proses pernikahan dijalani dengan menginformasikan ke keluarga perempuan. Dengan maksud agar pernikahan ditunda atau dibatalkan. Tetapi secara adat anaknya telah dibawa kawin lari, sehingga mau tidak mau harus dinikahkan. Lagipula, calon pengantin perempuan juga tidak mau dibawa pulang.

“Saya tidak berani nikahkan. Karena ada kesanggupan orangtuanya, maka dinikahkan secara agama,” ucapnya.

Apakah karena pandemi Covid-19, sehingga anak usia sekolah cendrung memilih menikah? Ditegaskan Mahsin, kasus ini baru pertama kali terjadi di lingkungannya. Dia mencatat selama pandemi sudah 15 pasang pengantin dinikahkan dan memenuhi syarat. “Anak (menikah di bawah umur) ini cuman satu kali ini,” sebutnya. (cem)