Polda NTB Selidiki Proses Penempatan TKI Dompu Meninggal

0
Jenazah Dwi Kurnia Pratiwi (32) saat dibawa untuk dimakamkan di pemakaman umum Rade Sala, Kamis, 16 Mei 2019. (Suara NTB/jun)

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB turun tangan menyelidiki proses rekrutmen dan penempatan TKI asal Dompu Dwi Kurnia (32). Penyelidikan tersebut berkenaan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sepulang dari empat bulan bekerja di Singapura Dwi jatuh sakit. Sampai akhirnya meninggal dunia Selasa (14/5) lalu.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menerangkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan ketenagakerjaan di tingkat Provinsi NTB. Sementara Polda NTB mulai mengusut indikasi TPPO. “Jadi untuk sistem perekrutannya, siapa perusahaannya ini akan kita lidik juga,” ujarnya dikonfirmasi kemarin.

Untuk memulai penyelidikan, penyidik akan lebih dulu mengumpulkan data dan bahan keterangan. Termasuk rangkaian peristiwa sejak Dwi dipulangkan ke Indonesia, dirawat di Jakarta sampai dipulangkan ke Dompu dalam kondisi meninggal dunia.

“Saya sudah koordinasikan persoalan ini dan sekarang tim provinsi sedang bekerja,” sebutnya. Migrant CARE mengungkap kasus yang menimpa Dwi saat kembali pulang ke Indonesia lagi sejak berangkat Januari lalu. Sampai di Indonesia Dwi ditampung Duta Putra Banten Mandiri di Jakarta. Perusahaan yang juga memberangkatkannya.

Saat itu dia dalam keadaan sakit. Dwi juga disebut mengalami depresi. Kondisi Dwi yang semakin memburuk membuatnya harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta Barat dengan diagnosis gangguan fungsi paru-paru.

Dwi menghembuskan nafas terakhir Selasa (14/5) lalu. Kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Potu, Kecamatan Dompu, Dompu, Rabu (15/5). Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI, BNP2TKI, dan otoritas penegak hukum untuk melakukan pembelaan dan perlindungan hak Dwi.

“Kematian Dwi menjadi bukti kerentanan pekerja migran terhadap rantai persoalan migrasi belum terurai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kamis, 16 Mei 2019.

Dia menambahkan, Nama Dwi Kurnia Pratiwi juga memperpanjang deretan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dari tata kelola migrasi yang menjauhkan akses perlindungan dan keadilan.

Migrant CARE, sambung dia, menuntut investigasi terhadap pihak-pihak yang memproses pemberangkatan sampai pemulangan Dwi Kurnia Pratiwi. “Untuk mengungkap dugaan adanya kekerasan dan pembiaran yang menyebabkan terganggunya kondisi fisik maupun psikis Dwi hingga meninggal dunia,” tegasnya.

Selain itu juga menuntut sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (why)