TPPO Jaringan Pengirim Warga NTB ke Suriah Ditangkap

0

Mataram (Suara NTB) – Pengungkapan perdagangan orang warga NTB ke Suriah terus berkembang. Kali ini, tersangka HLM ditangkap di Jakarta Jumat, 3 Mei 2019. HLM melengkapi pengungkapan tiga kasus TPPO yang kini sedang disidik Polda NTB.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengonfirmasi penangkapan tersangka HLM tersebut.

“Perannya menerima dari perekrut kemudian menampung korban,” ujarnya. Tersangka HLM menerima korban dari NTB sesuai dengan yang dikirim perekrut, “HLM menampung di Jakarta dan mengirim korban ke daerah lain sebelum ke luar negeri,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Polda NTB saat ini tengah mengusut tiga kasus TPPO dengan tujuan Suriah. Selain HLM, Polda NTB sudah menangkap dua tersangka, yakni AS dan EV pada kasus terpisah. “Pada intinya kami komit menegakkan hukum TPPO sampai ke jaringan-jaringannya,” tegas Pujawati.

AS (48) dan EV (42). Dua wanita ini bersekongkol memberangkatkan korbannya SH alias IJ warga Batumekar, Lombok Barat ke Damaskus, Suriah tahun 2015. Korban sempat bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya kabur pada tahun 2017. Modusnya, korban dijanjikan bekerja di Abu Dhabi tetapi ternyata Suriah dengan iming-iming gaji tinggi. Tersangka perekrut mendapat fee Rp3 juta dari setiap orang yang berhasil direkrutnya.

Dalam kasus ini penyidik merumuskan adanya dugaan pelanggaran Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (why)