Tersangka Pengedar Sembunyikan Ekstasi dalam Pakan Burung

0
Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dari tersangka DS ditunjukkan. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Tersangka pengedar ekstasi, DS (26) menolak kooperatif. Pria pengangguran yang diduga memiliki 246 gram sabu dan 60 butir ekstasi ini ditembak kakinya. Bukannya menyerah, tersangka ini melawan saat ditangkap. Warga Sesela, Gunungsari, Lombok Barat ini sudah lama diintai. Sebagian besar sabu dan ekstasinya dipasok dari Cakranegara, Mataram.

“Dia mendapat barang dari seorang bandar. Identitasnya sudah kita ketahui. Semoga dapat segera kita tangkap dari pengembangan kasus ini,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Jumat, 12 April 2019 kemarin didampingi Kasatresnarkoba, AKP Kadek Adi Budi Astawa. Tersangka DS digerebek di rumahnya di Perumahan Panorama Alam Sesela.

Saat ditangkap, DS mencoba kabur dengan melawan. Hasilnya, DS gagal kabur ditambah dengan luka tembak di betis kanannya. Rumah DS digeledah. Polisi menemukan pipa paralon ukuran 2,5 inchi yang isinya sembilan plastik besar berisi sabu dan satu toples berisi pil ekstasi.

Rinciannya, tiga klip masing-masing berisi 20 butir ekstasi, empat klip isi 40 gram sabu; empat klip isi 40 gram sabu; lima klip isi 25 gram sabu; tiga klip isi 25 gram sabu. Lima klip isi 25 gram sabu; tiga klip isi 15 gram sabu; lima klip isi 25 gram sabu; lima klip isi 25 gram sabu; lima klip isi 25 gram sabu; 26 klip isi masing-masing satu butir ekstasi, dan kaleng pakan burung isi serbuk ekstasi. “Sabu dan ekstasi ini siap edar,” sebut Kapolres. Tersangka DS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No35/2009 tentang narkotika. Tersangka diancam pidana minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun. (why)