Kejaksaan akan Kembali Cek Fisik Proyek Dam Bima

0

Mataram (Suara NTB) – Rangkaian pemeriksaan saksi belum cukup bagi Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyimpulkan penyelidikan kasus dua dam di Kota Bima. Menurut agenda, penyidik akan turun ke lokasi bersama ahli untuk cek fisik.

Cek fisik sebelumnya pernah dilakukan saat penyelidikan proyek dam sekitar Februari 2019 lalu. Bahkan tim penyidik yang diutus Pidsus, meminta keterangan sejumlah saksi, rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pantia pengadaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Setelah cek fisik, penyidik kembali meminta keterangan saksi-saksi itu.

Kesimpulan awal itu diperoleh dari hasil cek fisik awal oleh  penyidik Pidsus Kejati NTB sebelumnya,  terkait proyek Dam Dadi Mboda yang dibangun dengan anggaran Rp 2.247.517.000. Proyek ke dua, rekonstruksi Dam Kapao di Kelurahan Lampe tahun 2017 senilai Rp 5.653.043.000.

Dua proyek tahun anggaran 2017 sumber anggarannya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima sebagai proyek infrastruktur pascabencana. Kepala BPBD dan PPK sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Menurut Aspidsus Kejati NTB, Ery Ariansyah Harahap, SH.,MH, guna melakukan pendalaman kasus ini, akan dilakukan cek fisik bersama ahli. ‘’Untuk menilai volume kerusakan, harus dilakukan cek fisik bersama ahli,’’ ujar Aspidsus, namun enggan disebutkan sasaran waktu dan siapa ahli yang dilibatkan untuk cek fisik demi kerahasiaan penyelidikan.

Diungkapkan Aspidsus, cek fisik untuk mendalami hasil penyelidikan sebelumnya, setelah meminta keterangan para saksi dan disinkronkan dengan dokumen kontrak hingga pelaksanaan. Karena dicermatinya, proyek tersebut ada kejanggalan pada pengerjaan pondasi.

‘’Nilai pondasinya saja Rp 1,9 miliar, itu kan berupa susunan semen dan batu. Makanya perlu kita cek sama ahli berapa nilainya,’’ kata Aspidsus.

Pihaknya mencium indikasi masalah pada fisik dam yang dikerjakan tahun 2017 itu.  Kualitas bendungan harusnya mampu membendung air untuk kepentingan irigasi dan tahan dari terjangan banjir pada tekanan tertentu.

‘’Kita lihat itu kan cuma seperti orang ngecor. Susunan batu dan semen. Nah, ambruk ketika datang banjir.  Harusnya kan bisa menahan air dan ndak sampai rusak kalau terjadi banjir. Ini yang kita coba dalami,’’ ujar Aspidus.

Dari hasil penelusuran awal fisik proyek itu, dam tersebut senilai Rp5,2 miliar. Hitungan lapangan sesuai dokumen, Rp1,9 miliar untuk material batu dan semen. Dengan nilai sebesar itu, justru kekuatan pekerjaan diragukan. Dam hancur saat digerus banjir.

Sementara sesuai dokumen diperoleh penyidiknya, nomenklatur pengerjaan dam itu merujuk pada spesifikasi untuk proyek pertanian. Juklak juknis yang dipakai untuk proyek bidang pertanian, bukan kebencanaan, meski tujuannya untuk penanggulangan bencana banjir yang kemungkinan datang lagi. (ars)