Mantan Analis Kredit Bank NTB KCPS Dompu Divonis Lima Tahun Penjara

0

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa Muhamad Faisal legowo menerima vonis hakim. Mantan analis kredit Bank NTB Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Dompu ini dihukum penjara selama lima tahun. ia terbukti korupsi Rp1,54 miliar dalam pengajuan kredit 22 nasabah.

Majelis hakim dengan ketua Anak Agung Ngurah Rajendra dan hakim anggota Fathurrauzi dan Abadi menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan Selasa, 5 Maret 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. “Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya terhadap terdakwa Muhamad Faisal selama lima tahun,” kata Agung membacakan amar putusannya.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan penjara lima tahun tetapi dengan dasar pembuktian pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayarkan maka wajib diganti kurungan selama dua bulan. Kemudian membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda untuk disita untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Agung.

Faisal sudah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan seluas 134 m2 yang terletak di Bada, Dompu. Hal tersebut juga yang menjadi alasan meringankan menurut pertimbangan hakim. Hakim menilai menyalahi prosedur standar operasional Bank NTB dalam penyaluran kredit. “Kredit disalurkan secara nepotisme yakni kepada istri, ipar, dan bibi terdakwa,” imbuh Fathurrauzi.

Blanko pengajuan kredit hanya diisi kolom nama pemohon kredit sementara lembar administrasi diisi sendiri oleh terdakwa. Penandatanganan akad kredit pun di rumah masing-masing nasabah, bukan yang seharusnya di kantor bank. Sementara permohonan kredit itu tidak dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan bank Pemda NTB ini. Permohonan kredit diterima dan dapat dicairkan juga dengan bantuan mantan Kepala Bank NTB KCPS Dompu, A Hafid Amin.

Modus terdakwa, diantaranya dengan menyalahgunakan setoran kredit nasabah, menggunakan berkas permohonan yang batal diajukan sebelumnya, menjadi anggota kelompok tani untuk mendapat fasilitas kredit, dan menambah plafon kredit nasabah.

“Saksi A Hafid tetap mengeluarkan surat persetujuan pembiayaan walaupun proses pengajuan tidak sesuai SOP,” kata hakim. Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan NTB kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dari kredit bermasalah 14 nasabah. Sementara hasil investigasi internal Bank NTB yang dipimpin saksi A Hafid kredit bermasalah ditemukan terhadap 22 nasabah dengan kerugian Rp1,54 miliar.

Perhitungan terakhir tersebut yang dipakai majelis hakim dalam menimbang hukuman Faisal. “Yang jadi acuan yang 22 nasabah,” kata Fathurrauzi ditemui usai persidangan. Terdakwa Faisal tanpa pikir panjang langsung menerima vonis hakim tersebut. Sebab dia sudah mengakui bersalah atas perbuatannya tersebut. Sementara jaksa penuntut umum M Isa Ansyori masih pikir-pikir. (why)