Jaksa dan Terdakwa Banding Perkara BPR

0
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak puas putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram terkait perkara merger PT. Bank BPR NTB. Kamis, 18 Oktober 2018, jaksa resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor. Sikap sama disampaikan terdakwa.

“Iya,per hari ini (kemarin, red), kami resmi mengajukan banding,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH., kepada Suara NTB, Kamis kemarin.

Keputusan itu setelah dilakukan diskusi antara tim JPU dan disimpulkan di Seksi Penuntutan Pidsus Kejati NTB. Setelah melalui persetujuan, akhirnya diputuskan banding.

Beberapa pertimbangan banding dibeberkan Dedi Irawan, ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan.  Alasan pertama, dalam dakwaan  JPU mendakwakan Ihwan dan Mutawalli  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim, disebutnya, tidak menerapkan pasal 18 untuk beban kerugian negara kepada terdakwa, melainkan membagi pengganti kerugian kepada mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Manggaukang Raba.

Alasan lain,  terkait jumlah kerugian negara. Dalam dakwaan disebut, total kerugian keuangan negara sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,06 miliar.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Tim JPU Budi Tridadi, SH, dari dua terdakwa didakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 382 juta. Sedangkan kerugian negara jadi tanggungan bersama Ihwan, Mutawalli dan Manggaukang Raba. Rinciannya, yang harus ditanggung terdakwa adalah Rp 777 juta. Sedangkan kepada Manggaukang Raba dibebankan Rp 299 juta.

Namun hakim dalam putusannya, menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara kerugian negara dibebankan kepada Manggaukang Raba sebesar Rp 667 juta.

Dengan demikian  pihaknya, lanjut Dedi Irawan, sudah menyatakan sikap atas putusan hakim tersebut sebelum batas waktu tujuh hari Jumat, 19 Oktober 2018. Selanjutnya, untuk proses penyusunan memori banding dan penyerahan ke Pengadilan Tipikor akan jadi tugas JPU.

Dihubungi terpisah, Ihwan melalui kuasa hukumnya Dr. Umaiyah, SH.,MH juga  menyatakan banding dalam perkara tersebut. Mereka akan menguatkan materi pembelaan.  Pertimbangan banding, agar hakim Pengadilan Tinggi punya pertimbangan lain sesuai dengan memori banding yang diajukan.

“Jadi jangan sampai keterangan sepihak jaksa saja diterima di sana (PT Tipikor),” katanya. Selanjutnya adalah menyusun memori banding, bahkan disiapkan akan disiapkan jika sampai ke MA. Mengenai putusan hakim, pada dasarnya pihaknya menerima vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan hakim sangat diapresiasinya karena membebankan kerugian  negara kepada Manggaukang Raba.

Pernyataan sama disampaikan Mutawalli. Melalui kuasa hukumnya Suhartono, SH, sudah resmi banding setelah mendengar JPU menyatakan sikap sama. “Sebab ketika tidak ikut banding, sama saja dengan mengabulkan permintaan Jaksa. Kita akan lawan. Dasar kita adalah fakta persidangan dan pembelaan selama persidangan,” tandasnya. (ars)