Hari Ini, Kota Bima Terapkan Sanksi dan Denda yang Tak BerMasker

0
Walikota Bima, Muhammad Lutfi membagikan masker kepada pengendara di jalan protokol Kota Bima atau tepatnya di depan Mapolres Bima Kota Bima, belum lama ini.(Suara NTB/Ist)

Kota Bima (Suara NTB) – Hari ini atau tepatnya pada Senin, 14 September 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan mulai memberlakukan saksi serta denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan beraktivitas di luar rumah atau area publik.

“Mulai Senin ini akan diberlakukan sanksi dan denda bagi warga yang tak bermasker,” kata Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE, akhir pekan kemarin.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, penerapan sanksi dan denda tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangn penyakit menular dan peningkatan disiplin penegakkan hukun protokol kesehatan.

“Aturan ini juga kita payungi dan diperkuat juga dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 49 tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya bagi masyarakat Kota Bima yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah serta di area publik langsung diberikan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, administrasi hingga denda mininal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu.

“Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Tapi semua pihak termasuk ASN serta Kepala OPD ruang lingkup Pemkot Bima,” ujarnya.

Lutfi menambahkan pemberian sanksi dan denda tersebut untuk keselamatan dan kebaikan bersama. Pasalnya dengan menggunakan masker di area publik akan mampu mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk masker pihaknya sudah menyediakan dan akan dibagikan ke Kelurahan.

“Kita harapkan agar masyarakat tidak lagi abai mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S.IK. Kata dia, pihaknya akan memberikan tindakan secara persuasif kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat publik. Langkah itu berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda dan Perwali.

“Mulai tanggal 14 September 2020 di area publik di Kota Bima wajib bermasker. Jika masih abai akan ditindak dengan persuasif serta diberikan sanksi,” ujarnya.

Kapolres mengaku penerapan sanksi tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja. Namun juga berlaku bagi jajaran anggota Mapolres setempat, jika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bahkan sanksinya justru jauh lebih berat ketimbang masyarakat biasa.

“Tak hanya warga saja, tapi anggota kita yang tak bermasker akan didenda. Bagi anggota biasa dendanya Rp200 ribu. Sedangkan Perwira dendanya bisa Rp500 ribu,” katanya.

Lebih lanjut diakuinya, denda yang diberlakukan kepada anggota tersebut akan langsung dengan pemotongan gaji. Kalaupun sering melanggar atau tidak menggunakan masker makan sering juga pemotongan gajinya.

“Intinya aparat akan diberi sanksi jika tak bermasker. Hal Ini sudah saya imbau dari kemarin-kemarin,” ujarnya.

Kapolres menambahkan penerapan sanksi kepada aparat tersebut bertujuan untuk memberikan contoh bagi masyarakat. Mengingat jajaran Polres Bima Kota merupakan pelaksana menegakkan aturan tesebut. “Ini penting dilakukan, kalau aparat tidak patuh dan taat menggunakan masker bagaimana masyarakat. Aparat harus jadi panutan,” pungkasnya. (uki)