Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Perumahan Subsidi Dompu

0

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi dua terdakwa korupsi kredit modal kerja pembangunan perumahan subsidi Dorompana Permai, Dompu. Alasannya, nota keberatan yang diajukan terdakwa terlampau jauh masuk ke dalam pokok perkara.

“Materi eksepsinya nanti akan dibuktikan melalui pemeriksaan pengadilan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurauzi, Kamis, 20 Februari 2020.

Atas alasan tersebut, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif menolak permohonan eksepsi terdakwa dalam sidang putusan sela. “Eksepsinya kita tolak,” kata hakim yang akrab disapa Ojik ini.

Sidang pemeriksaan perkara, imbuh dia, akan dilanjutkan lagi dalam waktu dua pekan mendatang. Jaksa penuntut umum diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi. Terdakwa mantan Direktur Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan dalam eksepsinya menyebut bahwa dakwaan jaksa kabur. Karena, dakwaan tidak menjelaskan peran perbuatan melawan hukum terdakwa.

Hubungan hukum antara kreditur dengan debitur adalah keperdataan. Adanya agunan sebagai jaminan jika terjadi wanprestasi. Menurutnya, jaksa menilai secara prematur terhadap kerugian negara dari nilai kredit.

Atas kredit tersebut telah lunas dan pihak bank memperoleh keuntungan berupa bunga dan biaya administrasi yang dibebankan kepada debitur mencapai Rp1,752 miliar. Sementara Surahman menganggap dakwaan jaksa tidak tepat. Alasannya, perkara itu harusnya dipandang dengan azas hukum keperdataan karena adanya perjanjian antarpihak.

Selain itu, terdakwa Surahman telah melunasi kredit pada Bank NTB Cabang Dompu atas kredit modal kerja konstruksi sebesar Rp6,85 miliar. Pelunasan tersebut tertuang dalam bukti transaksi tertanggal 6 November 2019 dari rekening PT PDM.

PT PDM pun menjalankan kewajibannya membayar bunga yang totalnya Rp650 juta dengan pembayaran rutin Rp73 juta setiap bulannya. Ramdan dan Surahman sebelumnya didakwa korupsi Rp6,2 miliar atas penyaluran kredit modal kerja pada PT Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri, pengembang perumahan subsidi Dorompana Permai.

Kredit ditarik bertahap yakni pertama Rp6,3 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah, dan tahap kedua Rp3,7 miliar untuk 59 unit rumah. Dana yang ditarik itu kemudian ditransfer ke rekening pribadi Tegoeh masing-masing Rp2 miliar, Rp1 miliar, Rp1 miliar, dan Rp2 miliar.

Penggunaan sebesar Rp2 miliar tersebut tidak untuk pembangunan perumahan Dorompana Permai sesuai tujuan pemberian kredit dan penggunaannya tidak dapat dipertangungjawabkan.

Sementara, penarikan kredit dapat diberikan apabila disertai dengan daftar calon pembeli yang telah mengajukan KPR dan telah melakukan pembayaran uang muka pada bank pemberi KPR. (why)