Mataram (suarantb.com) – Persidangan keempat kasus ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Maknun telah digelar, Rabu, 24 Mei 2017 di PN Mataram. Memasuki persidangan keempat ini, permohonan penangguhan penahanan Ibu Nuril masih belum dikabulkan ketua majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Nuril mengaku kecewa. Dengan semakin dekatnya bulan Ramadan, ia sebenarnya berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan keluarganya di rumah. Ia sangat sedih sehingga tak kuasa membendung air matanya pada persidangan kali ini.
“Kecewa sih sebenarnya, pinginnya berpuasa sama anak-anak,” ujarnya sembari mengusap air mata.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang mengikuti persidangan mengatakan permohonan penangguhan penahanan masih dipelajari hakim. Sebelum persidangan, politisi PDIP itu menyerahkan surat permohonan menjadi penjamin penangguhan penahanan Ibu Nuril.
“Kami menghargai proses hukum yang ada,” ujarnya.
Ia berharap dengan memberikan jaminan, Ibu Nuril dapat ditangguhkan penahanannya. Ia bahkan menjamin Ibu Nuril tidak akan melarikan diri.
Ia memastikan, Ibu Nuril akan tetap mengikuti proses persidangan meski sudah ditangguhkan. Apalagi Ibu Nuril memiliki anak-anak yang masih kecil yang butuh kasih sayang.
“Mudah-mudahan ini menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim,” harapnya.
Rieke menambahkan, menjelang bulan Ramadan ini, Ibu Nuril akan ulang tahun. Ia berharap Ibu Nuril mendapat hadiah yang baik dan semuanya untuk keadilan.
“Jangan lagi ada indikasi korban yang justru malah mendapatkan hukuman. Sementara indikasi pelaku itu malah naik jabatan,” pungkasnya.
Ia tak lupa mengucapkan selamat ulang tahun kepada Ibu Nuril yang akan merayakan ulang tahunnya. (bur)