Mataram (Suara NTB) – Di luar sidang tindak pidana korupsi dugaan suap yang sedang berlangsung, mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi dengan PT.iPasar Indonesia justru menjadi rival di kasus perdata. Namun akhir dari sidang perdata itu, putusan Kamis, 4 Mei 2017 lalu, kedua pihak sepakat damai.
Dalam sidang itu, PT.iPasar melayangkan gugatan perdata kepada Pemda Lombok Timur dan Sukiman Azmi sebagai Bupati saat itu, terkait bunga atas jaminan investasi jagung sebesar Rp 1,5 miliar. Besaran bunga yang terlambat dibayar itu 0,1 persen, dihitung riil oleh penggugat menjadi Rp 290 juta. Sementara Sukiman saat itu hanya menyelesaikan pembayaran pokok jaminan investiasi itu sebesar Rp 1,5 miliar.
Sidang dipimpin Didiek Sujatmiko, SH.,MH itu berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita, dihadiri para pihak. Penggugat PT.iPasar Indonesia diwakili Hijrat Prayitno, SH. Sementara tergugat I Pemda Lombok Timur diwakili DA Malik, SH dan Basri Mulyani, SH.,MH. Sementara tergugat II diwakili Miftah, SH.
Sebagai gambaran, Hijrat Prayitno dan Miftah, juga mewakili masing masing pihak dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, terkait dugaan suap pemegang saham PT.iPasar Alexander Gee dan kepada Sukiman Azmi.
Kepada Suara NTB Jumat (5/5) kemarin, sidang perdata itu sudah diputuskan kedua pihak sepakat damai. Pihak Sukiman dan Pemda Lotim mengakui adanya bunga yang terlambat dibayar setelah uang pokok Rp 1,5 miliar dikembalikan. Saat itu juga, pihak tergugat menyelesaikan pembayaran di depan persidangan. ‘’Sudah disetorkan saat itu juga sebesar Rp 290 juta sekian dari tergugat kepada penggugat,’’ kata Didiek Sujatmiko.
Didiek yang juga menjabat Humas PN Mataram ini mengungkapkan, dalam rangkaian persidangan, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya setelah pembayaran dilunasi.
Hijrat Prayitno yang dikonfirmasi Suara NTB siang kemarin juga membenarkan gugatan yang dilayangkan sebelumnya, sekitar April lalu. Sesuai penjelasan pihak PN Mataram, gugatan tidak dilanjutkan karena pihak tergugat sepakat menyelesaikan pembayaran dimaksud.
Bagiamana sikap tergugat Sukiman Azmi? Dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Miftah, SH mengakui sudah menyepakati jalur perdamaian, sehingga saat itu bunga dimaksud sudah dibayarkan. “Saat itu juga, Sukiman yang juga atasnama Pemda Lombok Timur menyelesaikan kewajibannya membayar bunga atas jaminan sebesar Rp 290 juta,” jelas Miftah.
Dengan demikian, kasus perdata ini pun dianggap selesai karena kewajibannya sudah diselesaikan. Demikian juga pernyataan Hijrat Prayitno, bahwa selanjutnya tidak akan ada perkara lanjutan.
Bagaimana hubungannya dengan sidang Tipikor? Hijrat menegaskan, tidak ada korelasi antara perkara perdata berdasarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya itu, dengan perkara tindak pidana korupsi yang prosesnya sedang berjalan. “Ini beda konteks. Kalau perdata, saya mewakili atasnama perusahaan PT.iPasar, yang meminta haknya tentang pelunasan bunga pinjaman yang belum diselesaikan tergugat. Kalau di Tipikor, itu kan personal terdakwa Alexander Gee,” jelasnya.
Ditanya apakah putusan ini akan dipakai untuk bukti di persidangan Tipikor bahwa kasusnya ini ranahnya perdata? Hijrat menegaskan jawaban yang sama. Sidang Tipikor menurutnya berjalan dengan sendirinya, tak terkait dengan putusan perdata.
Pertanyaan sama disampaikan kepada Miftah. Sukiman Azmi, kata Miftah, belum berpikir kearah sidang Tipikor. Terpenting gugatan perdata itu sudah tuntas, sehingga pihaknya tinggal fokus ke urusan pidana. “Nanti kita lihat perkembangannya,” pungkas Miftah. (ars)