Dompu (Suara NTB) – Pemkab Dompu memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Mataram yang memenangkan penggugat atas pembatalan tim verifikasi dan pemantau CPNS K2 tahun 2014. Upaya banding diambil karena perkara yang digugat sudah kedaluwarsa karena lewat 90 hari sesuai ketentuan perkara yang bisa digugat di PTUN.
Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si kepada Suara NTB, Jumat, 24 Februari 2017 mengatakan telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum Setda Dompu selaku kuasa hukum Pemda Dompu untuk kembali ke PTUN Mataram mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN. Mestinya, majelis hakim membuat putusan sela atas perkara ini, memenuhi syarat atau tidak dilanjutkan ke materi perkara. “Tanpa saya bermaksud menilai pertimbangan majelis hakim, tapi saya menganggap ini perkara sudah melewati waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
H Agus Bukhari mengaku, memahami terkait perkara perdata di PTUN. Karenanya, ia memerintahkan Kabag Hukum Setda Dompu selaku kuasa hukum Pemkab Dompu melawan CPNS K2 di PTUN Mataram. “Kami juga memahami semua ini, makanya kami lakukan perlawanan,” tegasnya.
Ia mengatakan, tim verifikasi yang dibentuk Pemkab Dompu dengan SK Bupati tersebut sesuai surat Men PANRB RI yang meminta ke Bupati untuk memverifikasi 390 orang honorer K2 yang dinyatakan lulus tes tulis. Bagi yang lulus tes tulis dan di kemudian hari ditemukan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS formasi honorer K2 akan dibatalkan.
Hasil kerja tim dilaporkan Bupati ke Men PAN RB melalui BKN. Kenyataannya, Kemen PAN RB tidak menjadikan hasil kerja tim verifikasi yang dilaporkan Bupati melalui BKN sebagai rujukan. 390 orang honorer K2 yang dinyatakan lulus tes tulis, mendapat persetujuan NIP dan diangkat menjadi CPNS di lingkup Pemkab Dompu. “Hasil verifikasi ini tidak ada satupun yang keberatan saat itu. Tapi setelah lewat 90 hari baru digugat,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Mataram dalam pembacaan putusannya, Kamis (23/2) lalu, dengan penggugat Haryono, Muhlis, Ira Susanti, dan Awaluddin dari CPNS K2 Dompu yang meminta SK Bupati Dompu tentang pembentukan tim verifikasi dan pemantau agar dicabut, serta meminta pembayaran gaji CPNS yang telah diberhentikan. (ula)