Gubernur Teken SK Tim, Kapolda Siapkan Langkah Tindak Aktivitas Penambangan Liar di NTB

0
Rapat Forkopimda membahas masalah penertiban  pertambangan emas tanpa izin di NTB. (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan liar di NTB dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Untuk itu, Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, MM mengatakan, akan disiapkan sejumlah langkah untuk menindak aktivitas penambangan liar yang ada di sejulah titik di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc, telah meneken atau menandatangani SK Tim Penertiban Tambang Liar. Gubernur menunjuk Kapolda NTB sebagai Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Danrem 162/WB, Kol.CZI. Ahmad Rizal Ramdhani dan Anggota Tim para Bupati/Walikota se – NTB.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin, 29 Juli 2019 siang mengatakan, pencemaran lingkungan yang diakibatkan illegal mining (penambangan liar) di NTB sudah memprihatinkan. Sehingga perlu disikapi supaya kerusakan lingkungan jangan sampai meluas.

‘’Tapi pada saat yang sama memang masyarakat diberikan alternatif pekerjaan. Sehingga sosialisasinya perlu lebih baik,’’ kata gubernur.

Pekerjaan alternatif bagi eks penambang liar harus dipersiapkan terlebih dahulu. Ia berharap penertiban tambang ilegal di NTB dapat dilakukan secara persuasif, tanpa ada kegaduhan yang tidak perlu.

Menurut gubernur, tambang ilegal yang ditertibkan bukan saja di Bukit Prabu ,Lombok Tengah. Tetapi di daerah lainnya seperti Sekotong, Lombok Barat, Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa juga perlu dilakukan.

‘’Sekotong itu cukup parah juga. Begitu juga di Sumbawa Barat. Jangan sampai nanti menjadi berita internasional, kita panik. Mudah-mudahan ini dilakukan  dengan persuasif, tanpa kegaduhan yang tak perlu,’’ harap orang nomor satu di NTB ini.

Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Nana Sudjana, MM mengatakan, keberadaan tambang liar di NTB sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Selain itu, ia menilai beroperasinya tambang emas ilegal di daerah ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.

Selama tiga bulan menjabat sebagai Kapolda NTB, ia mengaku sudah memetakan tambang ilegal yang beroperasi di daerah ini. Sejak awal juga pihaknya sudah merencanakan upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas penambangan liar yang ada di NTB.

‘’Ini tak bisa dibiarkan, seolah-olah kita ini seperti negara tanpa hukum. Padahal hukum merupakan  panglima di negara kita. Dan memang saya sudah melakukan upaya-upaya tersebut dan Pak Gubernur menyambut,’’ katanya.

Dengan adanya sambutan dari Gubernur dan Bupati/Walikota, Kapolda mengatakan adanya visi yang sama untuk menertibkan tambang ilegal tersebut.  PETI yang berada di Bukit Prabu lombok Tengah semakin meluas dan merusak lingkungan.

Aktivitas penambangan liar di Prabu yang sangat dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sudah merusak lingkungan. Para penambang liar menggali dan mengambil batu yang mengandung emas. Kemudian diproses menggunakan alat gelondongan sehingga didapatkan emas.

‘’Wilayah ini dekat dengan KEK Mandalika dan beberapa destinasi wisata unggulan di Lombok Tengah. Sehingga akan membawa dampak negatif, merusak pesona wisata di sekitar PETI,’’ katanya.

Kapolda mengatakan, aktivitas penambangan liar di Prabu menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Karena bahan yang digunakan merupakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. ‘’Limbahnya sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Ini menjadi atensi kita bersama,’’ ucapnya.

Tambang emas ilegal yang ada di Prabu, Sekotong, Taliwang dan Brang Rea tidak boleh dibiarkan. Karena melanggar UU Minerba dan UU tentang Lingkungan. Namun, kata Kapolda, dalam penertiban tambang ilegal ini tidak langsung dilakukan tindakan hukum.

Tim yang dibentuk gubernur yang dipimpin dirinya akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Dengan melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat bermusyawarah supaya jangan lagi melakukan penambangan liar. Jika upaya persuasif tak berhasil, maka akan dilakukan penegakan hukum.

Dalam aktivitas penambangan liar, kata Kapolda ada penyuplai bahan-bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Para penyuplai sianida dan merkuri ilegal inilah yang akan ditindak. Kemudian, pihak-pihak yang menyakurkan BBM untuk alat-alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. (nas)