Gubernur NTB Terbitkan Larangan Mudik

0

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc mengeluarkan surat edaran (SE) No. 060/154/ORG tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 15 April lalu. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak mengeluarkan izin cuti kepada ASN.

Apabila ada ASN Pemprov NTB  yang nekad mudik ke Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa dan daerah lainnya maka terancam sanksi berat, berupa penundaan kenaikan pangkat dan pencopotan dari jabatan. Bagi Kepala OPD yang mengeluarkan izin cuti kepada bawahan atau stafnya, maka akan kena juga sanksi berat.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M. Si yang dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 30 April 2020 mengatakan, SE Gubernur yang melarang ASN untuk mudik telah terbit. Sehingga, apabila ada ASN Pemprov NTB yang melanggar surat edaran tersebut maka pasti akan dikenakan sanksi.

Hamdi mengatakan, ASN Pemprov dilarang mudik ke Pulau Sumbawa atau ke Pulau Lombok dan ke daerah lainnya di luar NTB selama wabah Covid-19. Larangan bepergian ke luar daerah atau mudik berlaku sampai dengan masa wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.

Namun, kata Hamdi, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik. Maka ASN bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan langsung setelah dinyatakan bersih dari Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

Mengenai sanksi terhadap ASN yang melanggar surat edaran tersebut, kata Hamdi akan diberikan oleh BKD NTB.

Kepala BKD NTB, Drs. Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 30 April 2020 menegaskan apabila ada ASN atau pejabat yang melanggar maka akan langsung dikenakan sanksi berat.

‘’Kalau BKD, jelas kena sanksi berat bagi ASN yang melanggar. Gubernur yang berikan sanksi. Tapi BKD yang menyusun membuat draf dan konsepnya. Kalau sanksi sedang dan ringan di OPD masing-masing,’’ katanya.

Selain memberikan sanksi kepada ASN yang nekad mudik di tengah pandemi Corona. Nasir mengatakan bagi Kepala OPD yang menerbitkan izin cuti kepada bawahannya juga akan kena sanksi berat. Di samping ASN yang melanggar kena sanksi, Pimpinan OPD juga kena sanksi karena memberikan izin cuti.

‘’Sanksi kepada Kepala OPD yang tetap memberikan izin cuti sama dengan ASN. Bisa ditunda kenaikan pangkat tiga tahun dan pencopotan dari jabatan. Kan sanksi berat itu pencopotan jabatan dan penundaan kenaikan pangkat. Bisa juga terjadi demosi, itu sanksi berat. Misalnya dari eselon II ke III ke IV. Itu sanksi berat,’’ kata Nasir. (nas)