Pemprov Tahan Izin PT. ESL di KSB

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menahan penerbitan izin PT. Eco Solutions Lombok (ESL) yang berencana berinvestasi di Gili Balu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). PT. ESL diminta menyelesaikan kewajibannya membayar iuran  Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) sekitar Rp3,4  miliar lebih di kawasan tersebut.

‘’Semuanya ada di mereka (PT ESL) sekarang. Sopan santunnya, kalau salah satu perusahaan jika mau bekerja di tempat baru, selesaikan dulu kewajiban  yang lama. Itu tata kramanya. Beresin yang itu dulu (Sekaroh), baru yang lain (KSB),’’ kata Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, B. Sc.F, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 15 Agustus 2019.

Madani menjelaskan, PT. ESL belum membayar kewajibannya berupa iuran IUPJWA di Hutan Lindung Sekaroh. Nilainya di atas Rp3 miliar lebih. Sekarang mereka meminta untuk penerbitan IUPJWA di KSB.

ESL diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu baru akan diterbitkan izinnya. Terkait dengan tunggakan pembayaran iuran atas izin yang ada di Sekaroh, Madani mengatakan pihaknya sudah tiga kali memberikan teguran ke PT.ESL. ‘’Beresin dulu yang Sekaroh. Jalan tengahnya dia nyicil,’’ ujarnya.

Terkait dengan belum keluarnya IUPJWA di KSB, Madani mengatakan PT.ESL harus membayar dulu iurannya. Sehingga izin bisa keluar. Madani menjelaskan, bukan menghambat IUPJWA PT ESL di KSB. ‘’Tetapi dia harus menyelesaikan kewajibannya dulu, baru izin akan keluar.’’

‘’Urutannya persyaratan administrasi dilengkapi. Terus bayar iuran izin. Baru boleh keluar izinnya,’’ jelasnya.

Untuk izin yang berada di KSB merupakan hutan produksi. Sehingga besaran iuran perhektar sebesar Rp5 juta. Kemudian retribusi sebesar Rp50 ribu per hektare per tahun.

Jika PT. ESL menunggak pembayaran iuran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) sekitar Rp3,4  miliar lebih untuk izin yang berada di Hutan Sekaroh. Selain itu, PT. ESL juga berkewajiban membayar iuran IUPJWA sekitar Rp3,2 miliar lebih, untuk investasi yang berada di KSB.

Direktur Hukum PT. Eco Region Indonesia, Bima Harahap yang dikonfirmasi usai pertemuan di Kantor Gubernur NTB, Senin lalu menjelaskan penyebab belum adanya pembangunan di kawasan Hutan Sekaroh. Ia menjelaskan sejak mendapatkan izin pada 2013, pihaknya tidak bisa mengakses lokasi. Kontainer yang dibawa untuk dijadikan bangunan kantor dihadang oleh Satpol PP Lombok Timur pada waktu itu.

Dengan pergantian kepemimpinan di Lotim, Bima mengatakan PT. ESL memiliki harapan baru. Setelah Bupati Lotim kembali dijabat Drs. H. M. Sukiman Azmy, pihaknya punya harapan bisa masuk ke lokasi. Dulunya, kata Bima, kontainer yang dipasang, dibakar oleh warga. Begitu juga plang-plang yang dipasang, dicabut oleh warga.

Ia berharap tahun ini sudah mulai bisa dilakukan pembangunan di kawasan Hutan Sekaroh. Rencananya, PT. ESL dalam jangka panjang akan membangun 5.000 kamar hotel. Karena lokasinya berada di kawasan hutan, maka bangunan hotel maksimal dua lantai. Hotel yang dibangun sejenis vila.

“Kurang lebih 5.000 kamar. Izin kita peroleh 339 hektare,” sebutnya.

Investasi yang disiapkan untuk dua tahun ke depan sekitar 5 juta dolar Amerika. Jika ditambah dengan pembangunan klinik, investasinya mencapai 10 juta dolar Amerika.

Investasi bertahap, dua tahun ke depan paling tidak kita 5 juta dolar Amerika. Bagian selatan jalan akan ada klinik, itu menunggu KEK, 2-3 tahun selesai. KEK selesai, klinik jalan mungkin 100 juta dolar Amerika.

Terkait dengan kewajiban sebesar Rp6 miliar untuk pembayaran iuran IUPJWA di Sekaroh dan KSB. Bima mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Pemda. Sebenarnya, kata Bima, kewajiban ini timbul sebelum izin keluar.

Untuk di kawasan Hutan Sekaroh, izin PT. ESL keluar pada Agustus 2013. Ia mengaku sudah membayar kewajiban ini tetapi pada waktu itu izin PT. ESL mau dibatalkan oleh bupati, karena mau digantikan investor lain. Sehingga iuran IUPJWA yang dibayarkan dikembalikan.

“Jadi uang itu dikembalikan ke kita. Inilah yang mau kita diskusikan. Apakah kewajiban kita ini mengikuti peraturan yang lama atau peraturan yang baru,” kata Bima.

Ia mengatakan, seharusnya hukum tak berlaku surut. Sejak 2015, ketika iuran yang dibayarkan dikembalikan. Bima mengatakan di mana mereka harus membayar iuran tersebut. Dan berapa besaran iuran yang harus dibayar.

‘’Seharusnya kita bayar kembali apa yang kita bayarkan pada waktu itu. Nah ini sebenarnya kita sangat pingin bayar,’’ ujarnya.

Ia menyebutkan, dulunya iuran yang harus dibayar sebesar Rp339 juta sesuai dengan luas izin yang diberikan. Pada waktu itu, satu hektare, iurannya sebesar Rp1 juta. Namun dalam aturan yang baru, meskipun PP belum ada, Bima mengatakan iuran IUPJWA per hektare sebesar Rp10 juta. Sehingga tunggakan iuran yang harus dibayar nilainya miliaran rupiah. Hal inilah yang dipertanyakan.

‘’PNBP kita bayarkan ke pemerintah pusat. Tapi yang mengatur tarifnya pemerintah provinsi. Ini yang sekarang kita pingin diskusi,’’ katanya.

Terkait persoalan lahan, pihaknya berharap segera selesai. BPN diharapkan segera membatalkan puluhan sertifikat yang berada di kawasan hutan Sekaroh. Pasalnya, dari sisi hukum juga sudah ada putusan pengadilan. (nas)