Hutan Dompu Habis, Dewan Desak Dinas Kehutanan Cabut Izin Perusahaan

0

Mataram (suarantb.com) – Dikeluarkannya izin kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Dompu dinilai telah menyebabkan buruknya kondisi hutan di daerah tersebut. Untuk menghindari kerusakan lebih parah, anggota DPRD NTB mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Kepada wartawan, anggota DPRD NTB dari Dapil Bima-Dompu, H. Nurdin menyampaikan kesedihannya melihat buruknya kondisi sebagian besar hutan yang ada di Kabupaten Dompu saat ini. Menurutnya, harus ada langkah segera dari pemerintah untuk menyelamatkan hutan Kabupaten Dompu dengan mencabut izin perusahaan yang menjadi pelaku penebangan. Jika tidak, bukan tidak mungkin kondisi tersebut akan semakin buruk.

“Sedih kita, kasihan masyarakat, parah kondisi hutan di Dompu itu,” ujarnya, Sabtu, 22 Oktober 2016.
“Saya jalan sampai sekian kilo meter ke dalam, kondisinya parah, gundul, coba lihat, ” imbuhnya kepada wartawan sembari menunjukkan beberapa dokumentasi pribadinya yang memperlihatkan kondisi hutan di Kabupaten Dompu sudah rusak parah.

Ia menilai, selama ini pemerintah melalui dinas terkait telah membuat kebijakan keliru dengan mengizinkan perusahaan menebang kayu yang seharusnya menjadi habitat aman bagi pohon-pohon besar di Kabupaten Dompu. Ia menyebut, kebijakan yang telah diambil pemerintah tersebut sangat berdampak buruk pada kondisi hutan yang ada saat ini.

“Harusnya pemerintah mencabut izin perusahaan. Kasihan masyarakat, nanti kena dampak,” ujarnya.
“Pemerintah harusnya panggil perusahaan itu, izin dia kan hanya 1.400 hektar, yang sudah dihabiskan 3.000 hektar, ini masyarakat sendiri yang ngomong, coba lihat fotonya,” tambahnya.

Selain meminta pemerintah untuk segera mencabut izin usaha perusahaan yang dalam praktiknya telah merusak hutan di Kabupaten Dompu, ia juga menegaskan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih gencar turun ke lapangan guna melihat sejauh mana dampak dari kerusakan hutan tersebut. Sehingga bisa menemukan solusi untuk pencegahan dan pemulihan fungsi hutan sebagaimana mestinya. (ast)