Difasilitasi DPRD Kota Mataram, RS Swasta dan BPJS Siap Teken Kerjasama

0

Mataram (Suara NTB) – Keluhan masyarakat buntut dari putusnya kerjasama BPJS Kesehatan dengan lima rumah sakit swasta di Kota Mataram, direspon cepat oleh DPRD Kota Mataram. DPRD Kota Mataram, Senin, 9 Januari 2017, memfasilitasi pertemuan antara BPJS Kesehatan Mataram, lima rumah sakit swasta yang bernaung di bawah ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) NTB, RSUD Kota Mataram, Dikes Kota Mataram dan Setda Kota Mataram.

Pertemuan yang dihadiri Komisi IV dan pimpinan tiga komisi lainnya, dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., dalam sambutan pembukanya, Didi Sumardi mengungkapkan bahwa kalangan DPRD Kota Mataram menerima cukup banyak aduan terkait persoalan tersebut. Sehingga, berdasarkan penjelasan para pihak yang hadir kemarin, DPRD Kota Mataram menyimpulkan bahwa ARSI dan BPJS Kesehatan diharapkan secepatnya meneken kontrak kerjasama pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.

Ketua ARSI NTB, dr. HL. Ahmadi menjelaskan kronologi putusnya kerjasama RS swasta dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Dewan, katanya, akan membantu komunikasi dengan pemerintah pusat. Didi bahkan berjanji membantu memperjuangkan revisi PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 64 tahun 2016 segera turun. Bila perlu, perjuangan ini akan dilakukan bersama dengan Ketua DPRD di seluruh kabupaten/kota se-NTB.

‘’Bila perlu nanti kami akan berjuang melalui ADEKSI (Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia). Kebetulan saya Wakil Ketua Umum ADEKSI,’’ akunya.

Di tempat yang sama, Ketua ARSI NTB, HL. Ahmadi yang juga mewakili salah satu RS swasta yang memutuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni Rumah Sakit Islam Siti Hajar, mengungkapkan, hadirnya PMK 64/2016 membuat mereka tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena PMK tersebut dalam salah satu klausulnya mengatur masalah pasien VIP.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram, Muhammad Ali (tengah) menanggapi kesanggupan RS swasta untuk bekerjasama lagi.

‘’Di sana disebutkan, pasien kelas I yang ingin naik ke kelas VIP, hanya dikenakan selisih harga kamar. Sehingga misalnya kalau di VIP Rp 400 ribu per malam dan di kelas I Rp 300 ribu, maka pasien hanya membayar selisihnya Rp 100 ribu,’’ keluhnya.

RS swasta lanjut Ahmadi, jelas tidak bisa beroperasi kalau pasien yang naik dari kelas I ke VIP hanya membayar selisih harga kamar. Dalam pertemuan Persi (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) dengan pemerintah pusat, tanggal 3 Januari, tercapai kesepakatan jalan tengah, tariff naik kelas dari kelas I ke VIP di RS swasta diakomodir sebesar 75 persen.

‘’Ini harus kami terima sebagai bentuk partisipasi RS swasta mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sehingga seluruh anggota ARSI, kami berlima (RSI Siti Hajar, RS Risa Sentra Medika, RS Harapan Keluarga, RS Bio Medika dan RS ST Antonius Karang Ujung, Ampenan) ini sudah siap tanda tangan. Sebetulnya ini sudah clear,’’ akunya.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi bersalaman dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram, Muhammad Ali, usai pertemuan.

Tinggal menunggu terbitnya revisi PMK 64/2016 yang dijanjikan tanggal 26 Januari mendatang.

‘’Biarlah sekarang kami rugi dulu, tapi nanti setelah terbitnya PMK itu, tarif akan kami sesuaikan,’’ demikian Ahmadi.

Direktur RSUD Kota Mataram, dr. HL. Herman Mahaputra mengatakan, mengantisipasi lima RS swasta yang tidak melayani peserta BPJS, pihaknya telah menambah jumlah tempat tidur.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram, Muhammad Ali mengakui, periode kerjasama dengan lima RS swasta itu telah berakhir 31 Desember 2016.

‘’RS swasta bersurat kepada saya yang intinya bahwa mereka belum bisa melaksanakan PMK 64/2016 itu karena masalah internal,’’ tutur kacab BPJS pindahan dari Palopo Sulawesi Selatan ini. Pihaknya tidak bisa memaksakan apabila memang terjadi kendala operasional keuangan.

Pihaknya, kata Muhammad Ali, sudah melakukan koordinasi dengan Dikes Kota Mataram dan juga RSUD Kota Mataram untuk penyediaan tempat tidur. Ia memberi sinyal, akan ada pertemuan lanjutan dengan dengan ARSI NTB untuk menjajaki kemungkinan kerjasama kembali dengan lima RS swasta tersebut.

Beberapa anggota Dewan memberikan masukan, sembari menunggu turunnya revisi PMK 64/2016, lima RS swasta segera meneken kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, AMd., mengingatkan RSUD Kota Mataram, bahwa ini bukan persoalan sederhana.

‘’Sekarang memang masih bisa diatasi, tapi ke depan kalau ini tidak diantisipasi, tentu akan menjadi masalah,’’ katanya.

Demikian pula dengan BPJS, diingatkan agar tidak terlalu saklek dengan aturan yang ada, sehingga pasien BPJS kelas III, II dan I yang menjadi korban. Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang yang mewakili Sekda, berharap dalam satu dua hari ke depan sudah ada kabar baik dari RS swasta dan BPJS Kesehatan. (fit/*)