Gapensi NTB Tahan Izin Tender 16 Kontraktor

0

Mataram (Suara NTB) – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gepensi) Provinsi NTB, H. Faurani, SE, MBA., menahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) 16 anggotanya. Otomatis, perusahaan yang bersangkutan tersandera legalitasnya untuk mengikuti tender. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindarkan anggotanya dari persoalan hukum.

Penahanan izin tender tersebut, akibat perusahaan tidak menuntaskan proyek yang dimenangkan. “PPKnya melaporkan, bersurat ke Gapensi, ada yang tidak menyempurnakan pekerjaannya. Bagi yang punya masalah, kita tahan SBUnya,” demikian H. Faurani.

Sebagai sebuah organisasi, langkah ini menurutnya sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan kepada anggotanya. Bagi yang belum mengindahkan teguran-teguran dari PPKnya, ia menegaskan tetap tak memproses rekomendasi perusahaan-perusahaan dimaksud, untuk mengikuti tender selanjutnya.

16 SBU yang ditahan tersebut, berdasarkan laporan pengaduan belum tuntasnya proyek tahun 2016 yang dilaksanakan. Misalnya, ada atap proyek yang tidak sempurna, pemasangan jaringan kelistrikan, dan sejenisnya. Tidak dituntaskan selama masa pemeliharaan proyek (enam bulan).

“Lebih baik saya mengambil langkah ini, ketimbang ada yang mengambil langkah hukum. Harus dibenahi proyeknya seratus persen tuntas, baru direkomendasikan kembali,” imbuhnya.

Sebelum-sebelumnya, ada saja, kata orang nomor satu di Gapensi Provinsi NTB ini, kasus-kasus hukum yang membelit anggotanya. Tidak ada lain persoalannya karena proyek yang bermasalah. Hal-hal semacam itu menurutnya harus terus diminimalisir.

Meskipun, setelah disahkannya Undang-Undang konstruksi terbaru, didalamnya digariskan, bila terdapat proyek yang terindikasi “bermasalah”. Ranahnya bukan langsung ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi diselesaikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apakah keputusannya nanti tidak boleh proyek dikerjakan lagi, atau kembalikan lagi kerugian Negara. Kecuali membandel dan diulangi, baru ditangani langsung oleh Kepolisian dan Kejaksaaan,’’ ujarnya.

Bagi anggota yang bermasalah dengan hukum, Gapensi menyiapkan lembaga advokasi. “Karena memang yang beneran salah mau kita bantu, tidak semudah itu. Kecuali yang benar, tetapi salah, kita bantu,” imbuhnya.

H. Faurani menggarisbawahi, agar anggota Gapensi di seluruh kabupaten/kota, dapat meminimalisir semaksimal mungkin agar proyek-proyek yang dikerjakan tidak “tersandung”. Sebab yang tak kalah penting dilakukan saat ini, kontraktor lokal harus terus berevolusi dengan kemajuan. Agar perannya tak diganti oleh kontraktor luar. (bul)