Gaji Minus, Oknum PNS Diduga Curi Motor

0

Mataram (Suara NTB) – Oknum PNS inisial JT alias JN (38) harus ‘‘pindah kantor’’ ke Rutan Mapolda NTB. JT  diduga mencuri puluhan sepeda motor sejak Oktober 2016 lalu. Gajinya sehari-hari tidak cukup sehingga memaksanya untuk mengambil jalan pintas.

Oknum pegawai di lingkup Pemprov NTB itu diciduk tanpa perlawanan di salah satu hotel di kawasan Cakranegara akhir pekan lalu. Persembunyiannya selama 15 hari belakang usai sudah.

“Tersangka ini diduga lebih dari 20 kali melakukan curanmor,” ungkap PS Kanit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKP Made Yogi, Senin, 5 Desember 2016 di Mapolda NTB didampingi Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda NTB, Aipda Muhammad Hatta.

Adapun sejumlah tempat sasaran pencurian tersangka antara lain di kawasan Mataram. Beberapa diantaranya di Islamic Center, Dasan Agung dan kos-kosan di Jalan Sakura, Gomong, Selaparang.

“Modusnya dia ini mengendap-ngendap. Misalnya ada yang ketinggalan kunci dia langsung beraksi. Motor dinyalakan lalu dilarikan,” jelas Yogi. Sejumlah motor curian itu, sambung dia, dijual oleh PNS golongan IIIb itu ke Dusun Parampuan, Desa Labuapi, Lobar.

“Per satu unit sepeda motor curian itu dijual Rp 2 juta,” imbuhnya. Penadah motor curian itu pun ikut dicokok, yakni ML alias AD (39). Dari tersangka penadah itu, kata Yogi, disita 11 barang bukti sepeda motor hasil curian.

Yogi menjelaskan, tersangka curanmor itu mengaku mencuri karena desakan ekonomi. Usaha yang dirintisnya pada April 2016 lalu bangkrut. Sementara gajinya ludes dipotong cicilan pinjaman bank.

“Gaji dipotong terus sama bank. Dia pikirnya pindah ke kantor provinsi gajinya bertambah tapi ternyata malah minus. Dari itu pengakuannya kenapa dia mencuri,” jelas Yogi.

Adapun barang bukti diantaranya Honda Supra Fit Nopol DR 2766 BA, KTM Nopol B 4052 RP, Honda Beat Nopol DR 5018 CK, Yamaha Soul tanpa Nopol, dan Honda Vario 125 Nopol DR 3733 CI.

Tersangka JT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka ML dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (why)