Gaji Dihentikan, CPNS Dompu Merasa Belum Diberhentikan

0

Dompu (Suara NTB) – Pemda Dompu memutuskan untuk tidak membayar gaji CPNS tenaga honorer kategori II (THK-II) mulai Oktober 2016 ini. Namun SK pengangkatan CPNS terhadap 134 yang dibatalkan NIP-nya oleh BKN belum ditindaklanjuti Bupati, sehingga mereka merasa belum diberhentikan.

Juru bicara forum CPNS THK-II Dompu, Dedi Purwanto, S.Pd kepada Suara NTB di tenda aksinya depan pendopo Bupati, Jumat, 7 Oktober 2016 mengaku gaji mereka untuk Oktober 2016 ini mulai ditahan Pemda dan telah dikoordinasikan dengan bendahara gaji tempat mereka bertugas. Penahanan gaji ini hanya berdasarkan kawat surat. “Kami belum terima gaji (Oktober). Kami sudah konfirmasi ke seluruh bendahara SKPD, ternyata gaji kami tidak ada,” katanya.

Jumat pagi, lanjut Dedi Purwanto, pihaknya menghadap ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) selaku bendahara daerah dan diterima Sekretaris Dinas. Pihaknya ingin mendapatkan penjelasan soal dasar penahanan gaji, karena hingga saat ini belum ada selembar surat pun diterima soal pemberhentian mereka. Karena itu mereka merasa belum diberhentikan.

Informasi soal penahanan gaji diketahui melalui pemberitaan media dan media sosial. “Kami mau tanya kejelasannya. Yang jelas tadi umi (sekretaris Dinas PPKAD) tidak bisa menjawab. Jawaban umi berdasarkan statemenn Bupati pada malam hari Kesaktian Pancasila, bahwa gaji itu ditahan sementara,” kata Dedi.

Pihak CPNS THK-II meminta kepada Kepala Dinas PPKAD hingga Bupati selaku pengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena setahu dirinya, selama seorang pekerja belum diberhentikan dari pekerjaannya maka dia tetap memiliki hak atas gajinya. “Hari ini yang terjadi itu berbeda. Kami tidak terima gaji baru direncanakan akan dipecat,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan menunggu kepastian hingga Senin (10/10) depan. Bila gaji tidak dibayarkan juga hingga Senin, pihaknya akan melaporkan atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang ke Kepolisian. “Itu jelas ada unsur pidana. Jelas penyalahgunaan wewenang karena secara paksa menahan gaji kami. Bisa juga dengan penggelapan,” ungkapnya.

Sementara untuk gugatan administrasi negara di PTUN, Dedi mengatakan, pihaknya masih menyusun draf gugatan bersama tim kuasa hukum dan akan mempelajarinya. “Materi gugatan kita sedang diperdalam. Mudah – mudahan hari ini selesai. Kami minta draf gugatan dikirim dulu ke sini (Dompu dari Mataram) untuk kita pelajari baru didaftarkan,” katanya. (ula)