Tarif Retribusi Pasar di Kota Mataram akan Naik 100 Persen

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, akan menaikkan tarif retribusi pasar menjadi 100 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini imbas dari lonjakan target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar.

Target retribusi pasar di tahun 2019 lalu Rp4 miliar. Kalangan legislatif melihat potensi retribusi pasar tradisional sehingga menaikkan menjadi Rp 7 miliar.

Imbas kenaikan 100 persen dari target sebelumnya kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Amran M. Amin, memiliki konsekuensi terhadap penyesuaiam tarif pengenaan sewa maupun penarikan retribusi ke pedagang.

Penyesuaian tarif ini akan disertai dengan regulasi. Hanya saja, regulasi ini belum disesuaikan. “Malah naik hampir 100 persen target kita,” kata Amran dikonfirmasi, Senin, 6 Januari 2020.

Tarif retribusi pedagang dari Rp800 menjadi Rp1.500. Diakui, kenaikan nyaris 100 persen. Tetapi studi kaji dilakukan terhadap pengelolaan pasar di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Sumbawa bahwa tarif retribusi Kota Mataram jauh lebih rendah. Meskipun demikian, capaian PAD lebih tinggi.

Amran menjelaskan, perubahan tarif berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 50, sehingga penerapannya cukup melalui peraturan Walikota. Namun pertimbangan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Dr. H. Effendi Eko Saswito meminta kajian akademisi.

Dia menilai perubahan tarif wajar. Sebab, hampir 10 tahun belum ada penyesuaian dilakukan oleh Pemkot Mataram. “Pak Sekda minta disertai kajian akademisi,” tandasnya.

Masukan petugas juru pungut penyesuaian tarif retribusi dibulatkan. Selain sulitnya mencari uang kecil untuk pengembalian ke pedagang. Juga, menghindari persoalan hukum yang menjadi temuan aparat penegak hukum selama ini.

Selama ini, ada indikasi tak tercapainya target retribusi dipicu oleh banyaknya kebocoran. Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Mataram ini menegaskan, kebocoran timbul karena sistem yang diciptakan. Oleh karena itu, pihaknya telah membangun pola penarikan retribusi menggunakan e – retribusi.

Sistem tersebut akan memperkecil peluang kebocoran. Sebab, pedagang akan membayar melalui aplikasi. Di samping itu, database jumlah pedagang telah tercatat.

“Pedagang yang tidak punya telepon android bisa dibantu oleh anaknya. Tinggal mereka barcode saja. Insya Allah, retribusi dari pedagang bakulan akan terkejar,” tandasnya. Di satu sisi, penguatan sumber daya manusia khusus petugas pasar akan dilakukan secara berkala. Kepala UPTD nantinya diminta mengintensifkan sosialisasi serta pengawasan. (cem)