Pemprov Minta Percepat Pembangunan Depo Mini di Sumbawa

0
Husni (Suara NTB/bul)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB meminta PT. Pertamina (Persero) mempercepat penyelesaian pembangunan depo mini elpiji yang dibangun di Pulau Sumbawa. Hal ini dimaksudkan untuk menekan disparitas harga jual yang terlalu jauh antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Belum lama ini konversi dari minyak tanah ke elpiji dilakukan di Pulau Sumbawa. Sementara menunggu pembangunan depo mini, Pertamina menyiasati kebutuhan isi ulang di Pulau Sumbawa dengan mendistribusikan langsung dari Pulau Lombok. Harga elpiji subsidi 3 Kg di Pulau Sumbawa bervariasi. Ditingkat pangkalan dan eceran, harga isi ulang dari Rp18.000 hingga Rp55.000.

“Disetiap kesempatan kita selalu minta kepada Pertamina, terakhir saat Menteri ESDM (Ignasius Jonan) datang. Ada orang Pertamina kita minta tolong dipercepat. Untuk mengurangi terjadinya hambatan distribusi,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, M. Husni, M.Si. Pembangunan depo mini dibangun di Badas Sumbawa, ada juga rencana membangun di Bima.

Konversi telah dilakukan, tinggal sarana penunjangnya yang diminta secepatnya di selesaikan agar suplai tidak terganggu. Soal harga telah diatur oleh Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam hal ini menjadi kewenangan Dinas Perdagangan. Regulasi yang mengatur elpiji adalah Permendag. Elpiji dimasukkan ke dalam salah satu barang penting.

Soal Migas, tidak lagi ada kewenangan pemerintah daerah. Baik kabupaten/kota, maupun provinsi. Dulunya untuk mengatur pangkalan, kabupaten memiliki kewenangan. Saat ini sudah dipegang penuh oleh pemerintah pusat. Untuk mengatur harga ini, salah satunya bisa dengan menggunakan regulasi perdagangan.

Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait perdagangannya. “Di Permendag itu menyebut bahwa elpiji 3 Kg ini adalah salah satu barang penting. Dari situ saja kita nyantol, Dinas Perdagangan. Kita saling koordinasi. Bu Selly (Kadis Perdagangan NTB) juga bicara waktu Rapim bahas elpiji 3 Kg,”  ujarnya.

Terkait itu juga, untuk elpiji 3 Kg ini, ada rencana untuk mendeklarasikan pengguna elpiji 3 Kg kepada penggunanya. Harus tepat sasaran. PNS, pegawai BUMN, dan instansi lainnya tidak boleh lagi menggunakan elpiji subsidi. Agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Dan kuota subsidi setiap tahun terdistibusi kondusif. (bul)