Rp348,89 Miliar Dana Desa Mengendap di Kas Daerah

0
Syarwan (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB sampai 31 Mei 2019, sebesar Rp348,89 miliar dana desa (DD) tahap I dan II masih mengendap di kas daerah delapan kabupaten di NTB. DD tahap I yang masih mengendap di kas daerah sebesar Rp62,6 miliar, sedangkan DD tahap II sebesar Rp286,29  miliar.

Kepala Kanwil DJPB NTB, Syarwan, SE, MM menyebutkan pagu DD untuk 995 desa di delapan kabupaten di NTB tahun 2019 sebesar Rp1,181 triliun. Untuk tahap I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer DD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp236,27 miliar.

Dengan rincian, Lombok Barat Rp31,12 miliar, Lombok Tengah Rp38,64 miliar, Lombok Timur Rp61,47 miliar, Bima Rp37,12 miliar, Sumbawa Rp28,81 miliar, Dompu Rp14,16 miliar, Sumbawa Barat Rp12,08 miliar dan Lombok Utara Rp12,87 miliar. Dari jumlah DD sebesar itu, baru Rp173,67 miliar yang sudah ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).

Disebutkan, untuk DD tahap I hanya Lombok Barat yang sudah ditransfer 100 persen ke desa, yakni Rp31,12 miliar. Kemudian Lombok Utara 99,95 persen atau Rp12,86 persen, Sumbawa 96,43 persen atau Rp27,78 miliar, Lombok Timur 95,48 persen atau Rp58,69 persen. Sedangkan kabupaten lainnya di bawah 60 persen, seperti Lombok Tengah 53,28 persen atau Rp20,59 miliar, Sumbawa Barat 38,52 persen atau Rp4,65 miliar, Bima 37,89 persen atau Rp14,07 persen dan Dompu 27,62 persen 3,91 miliar.

Sedangkan untuk DD tahap II, baru lima kabupaten yang sudah mendapatkan transfer dari Kemenkeu sebesar Rp316,5 miliar. Dengan rincian, Lombok Barat Rp62,24 miliar, Lombok Tengah Rp77,27 miliar, Lombok Timur Rp122,93 miliar, Dompu Rp28,32 miliar dan Lombok Timur Rp25,74 miliar. Sedangkan Bima, Sumbawa dan Sumbawa Barat belum memperoleh transfer DD tahap II.

Dari lima kabupaten yang sudah memperoleh DD tahap II, baru Lombok Barat yang sudah mencairkan ke desa sebesar Rp30,21 miliar atau 48,53 persen. Sedangkan empat kabupaten lainnya belum mencairkan DD tahap II ke masing-masing desa.

Untuk mendorong percepatan realisasi DD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang juga masih rendah, Syawan mendatangi bupati/walikota. Senin, 17 Juni 2019, Syarwan mendatangi Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh di Pendopo Walikota Jalan Pejanggik Mataram. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BKD Kota Mataram H. M. Syakirin Hukmi.

Pada kesempatan tersebut Syarwan menyampaikan beberapa data dan informasi kepada pak Walikota antara lain realisasi penyaluran DAK Fisik untuk Kota Mataram dan realisasi dana tugas pembantuan yang dikelola OPD Kota Mataram.

Selain dua hal tersebut, Syarwan juga menyinggung kredit program yang diperuntukkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di level bawah seperti program Kredit Usaha Rakyat  (KUR). Juga penjajakan untuk dilakukan pembuatan nota kesepahaman terkait akses penggunaan dan pertukaran data.

Kemudian, Selasa, 18 Juni 2019, Syarwan menemui Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, SH. Dalam pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Kantor Bupati ini hadir juga Kepala BPKAD dan BPMD beserta staf.

Data realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menjadi informasi utama yang disampaikan Syarwan. DAK Fisik menjadi bahasan utama karena dari pagu Rp224,23 miliar di tahun 2019 ini belum ada pencairan sama sekali. Begitu juga ada beberapa Dana Tugas Pembantuan yang dikelola Satker di Kabupaten Lombok Tengah yang realisasinya masih nihil.

Syarwan meminta bantuan Bupati Loteng  untuk mendorong realisasi dana APBN di wilayahnya. Mengingat multiplier effect yang dihasilkan oleh realisasi dana APBN cukup berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat di daerah.

Terkait masih banyaknya DD yang mengendap di kas daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Dr. H. Ashari, SH, MH belum memberikan tanggapan. Ashari belum menjawab konfirmasi yang dilakukan Suara NTB terkait dengan langkah Pemprov untuk mendorong percepatan pencairan DD di NTB.

Sebelumnya, Ashari mengatakan pihaknya terus keliling ke desa-desa yang ada di NTB. Agar pemerintah desa segera menuntaskan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes 2019. Ia mengatakan seluruh kabupaten sudah menuntaskan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

“Perbup sudah jadi di kabupaten. Kadang-kadang ini ndak cepat dikoordinasikan ke desa dari kabupaten,” kata Ashari dikonfirmasi belum lama ini.

Sesuai ketentuan, DD yang ditransfer Kemenkeu ke kabupaten, maksimal 10 hari berada di kas daerah. Namun terkadang, DD yang telah ditransfer tersebut lama mengendap di kas daerah kabupaten karena desa belum rampung APBDes-nya. Pihaknya berulang kali meminta kabupaten/kota agar penyaluran DD sesuai aturan, tepat sasaran dan tepat waktu. (nas)