Beban Kredit Perumahan Berpeluang Turun

0

Mataram (Suara NTB) – Beban kredit perumahan berpotensi turun tahun ini. Real Estate Indonesia (REI) – pemerintah memperkuat kerjasama di sektor property. Kerjasama tersebut muaranya pada konsumen.

DPP REI dengan pemerintah telah bekerjasama. Dalam waktu dekat akan diluncurkan program pembiayaan perumahan dengan bunga single digit, hanya 8,5 persen. saat ini masih berlaku bunga kredit konstruksi sebesar 13 persen.

Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi para pengembang, kata Sekjen DPP REI, Drs. Paulus Totok Lusida, APT usai mengikuti pembukaan Musda ke VIII REI Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Rabu, 14 Februari 2018 kemarin.

Totok menjelaskan, REI sedang mempersiapkan program khusus bekerjasama dengan bank daerah. Yakni memberikan kredit pembiayaan sebesar 8,5 persen untuk pengembang.

“Itu kredit kepemilikan lahan dan kredit konstruksi, khusus untuk rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” katanya.

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) telah setuju dengan program ini, selanjutnya akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan bank pembangunan daerah, di NTB tentunya dilaksanakan langsung oleh Bank NTB. Bukan dengan perbankan pelat merah maupun bank swasta nasional lainnya. Alasannya disebutkan Totok, karena bank pembangunan daerah memiliki jaringan luas di wilayahnya. Bahkan menjangkau pelosok. Setidaknya, cabangnya ada di setiap kabupaten/kota.

Selain itu, REI juga bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk mengawal pelaksanaan PP 64 tahun 2016 tentang kemudahan perizinan. Untuk pembangunan kawasan perumahan baru, biasanya izin-izinnya ke luar dua tahun.

Waktu yang cukup panjang. Dengan jangka dua tahun, bila pengembang telah mendapatkan kredit dari perbankan dengan bunga 13 persen, otomatis 26 persen bunga kredit yang harus ditanggung. Beban tersebut tidak ditanggung oleh pengembang. Melainkan konsumen (user).

Karena itulah, kemudahan perizinan ini bekerjasama dengan Kejaksaan untuk mengawalnya. Dua tahun izin menggantung menurut Totok sangat rawan terjadi pungutan liar. Tiada lain yang menerima dampaknya adalah konsumen. Belum terhitung biaya-biaya lain karena lambannya proses pembangunan.

“Otomatis harga jual rumah kepada konsumen meningkat. Jika  PP 64 tahun 2016 dikawal dengan baik bekerjasama dengan Kejaksaaan, izin-izin bisa tuntas dalam waktu 70 hari. Di ketapang yang sudah menerapkannya, karena prosesnya dikawal langsung oleh Kejaksaan. Kita ingin semua daerah juga melakukan hal yang sama,” demikian Totok. (bul)